Modus Program 'Dapin' Wanita asal Malang ini Raup Ratusan Juta
Selasa, 11 Juni 2024
16:06 WITA
Denpasar
5554 Pengunjung
Terdakwa Jois Apriliyah (34) wanita asal Turen, Malang, Jawa Timur. sumber foto : mot/SD
Denpasar, suaradewata.com- Dengan bermodalkan penampilan menarik dan tawaran yang menggiurkan, membuat Jois Apriliyah (34) wanita asal Turen, Malang, Jawa Timur ini berhasil meraup ratusan juta dari sejumlah korban yang sebagian para ibu-ibu cantik.
Terdakwa menawarkan kerjasama investasi dalam bentuk Dana Pinjaman (DAPIN), yang nantinya akan diberikan sebagaimana bentuk arisan. Dari modus dana pinjaman online ia berhasil menutupi sejumlah hutang pribadi dan biaya kebutuhan hidupnya.
Hal ini terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya, saat sidang di PN Denpasar, Selasa (11/06). Ada lima saksi wanita seksi turut dihadirkan untuk memberikan kesaksian.
Dijabarkan JPU di ruang sidang Tirta, modus operandi yang digunakan adalah program Dapin, menjanjikan keuntungan yang cepat, dan meyakinkan korban bahwa uang yang diberikan akan aman dan dapat dipertanggungjawabkan melalui pesan WhatsApp.
Meskipun uang tersebut akhirnya diserahkan kepada pihak ketiga, yang kebetulan adalah teman dari Jois Apriliyah, wanita ini menggunakan program Dapin sebagai dalih untuk menekankan urgensi situasi.
Terdakwa mengklaim bahwa pihak ketiga membutuhkan pinjaman dengan segera, sehingga dia menggunakan segala tipu daya untuk membujuk korban, termasuk dengan penjelasan yang meyakinkan, sehingga korban yang berasal dari Jawa Tengah hingga Bali ini terjebak dalam perangkapnya.
Berdasarkan bukti transaksi dari Bank BCA, terdakwa Jois Apriliyah menerima sejumlah dana dari para korban namun tidak mengembalikan dana pinjaman sesuai dengan kesepakatan.
Selain itu, terungkap pula bahwa sebagian besar uang yang diterima oleh Jois Apriliyah tidak digunakan untuk keperluan investasi, melainkan untuk menutupi hutang pribadi dan digunakan untuk keperluan pribadinya sendiri.
"Hal ini membuktikan bahwa klaim Jois Apriliyah tentang penggunaan dana untuk investasi adalah bohong belaka,” tegas JPU tertulis dalam dakwaan.
Salah satu korban, Priskila Grace Oktawati, mengalami kerugian Rp 68.250.000 setelah menginvestasikan dana sebesar Rp 80 juta dan hanya menerima sebagian kecil dari janji keuntungan bunga yang dijanjikan.
Sementara itu, Kadek Ayuk Riska Oktavenia dan Dewa Ayu Puspa Anggreni, juga mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp 60 juta dan Rp 29.630.000.
Tidak hanya itu, Putu Meita Fridayanti dan R.A. Helmi Ginanti juga mengalami kerugian finansial yang signifikan, dengan masing-masing korban kehilangan uang sebesar Rp 70 juta dan Rp. 35 juta.
"Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa terdakwa berhasil "merampok" uang senilai hingga Rp.200 juta dari para korban," tulis di dakwaan.
JPU dari Kejaksaan Tinggi Bali ini menjerat terdakwa, Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.mot/adn
Komentar