PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pelecehan Seksual Dan Narkoba Di Buleleng, Kader Golkar Dhukajaya Angkat Bicara

Selasa, 04 Juni 2024

09:58 WITA

Buleleng

1503 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Nyoman Dhukajaya anggota DPRD Kabupaten Buleleng periode 2024 - 2029. sumber foto : sad/SD

Buleleng, suaradewata.com- Ditengah-tengah getolnya Polres Buleleng dan BNNK memerangi penyalahgunaan narkotika, lantaran Buleleng sempat masuk Zona Merah Narkoba ditambah lagi maraknya pelecehan seksual anak dibawah umur yang miris terjadi belum lama ini seorang ayah kandung mantan anggota Dewan Buleleng periode 2004-2009 menyetubuhi anak kandungnya sendiri di wilayah Kecamatan Seririt. Hal ini memantik kader Partai Golkar Buleleng Drh. Nyoman Dhukajaya yang pada Pemilihan Legeslatif (Pileg) pada 14 Februari 2024 lalu berhasil lolos sebagai anggota DPRD Kabupaten Buleleng periode 2024 - 2029 dengan suara signifikan angkat bicara dan merasa perihatin terhadap perkara narkoba dan pelecehan anak dibawah umur ini.

Berangkat dari hal tersebut, Dhukajaya mengaku sangat prihatin melihat kondisi aksi kekerasan pelecehan anak dibawah umur dan penyalahgunaan narkotika yang melanda generasi muda. Dan kalau hal ini khususnya narkoba tidak segera diperbaiki oleh pemerintah dan pihak-pihak terkait, niscaya akan terjadi generasi yang terputus (the lost generation) nantinya.

"Ini kan tidak sesuai dengan harapan besar cita-cita bangsa kita untuk mencapai Indonesia maju dengan kualitas SDM yang berkualitas. Jadi kalau sudah terjadi lost generation, yaaa...sebuah bangsa tentu akan sangat lemah menghadapi perubahan persaingan-persaingan di tingkat global." ujarnya.

Maka dari itu, ucap tegas Dhukajaya diharapkan baik dari pihak pemerintah kabupaten, kemudian dari pihak lembaga-lembaga yang memiliki kepedulian terhadap hal itu termasuk dirinya mendorong pemerintah kabupaten untuk menangani dari tingkat pencegahan.

"Preventifnya yang terpenting, kemudian kalau sudah terjadi bagaimana rehabilitatif untuk mengembalikan kepada kesadaran kembali ditengah masyarakat. Jadi kepolisian dalam hal ini pemerintah kabupaten dan penegak hukum bertindak tegas, dimana tidak hanya menghukum tetapi juga harus betul-betul bisa memberikan langkah preventif dan rehabilitatif," ucapnya.

"Oleh karena hal ini dimungkinkan sebuah jaringan, maka dari itu harus betul-betul seriuslah menghadapi ancaman narkoba ini. Karena salah satu ancaman terbesar kedepan bangsa ini, yaaa...salah satunya narkoba dan pelecehan seksual," imbuh Dhukajaya dikonfirmasi, Senin, (3/6/2024) di Singaraja.

Pelecehan Seksual menurut Dhukajaya berarti cendrung sudah menghilangkan harapan generasi muda. Seperti muncul rasa keputusan, merasa tidak berguna di masyarakat. Hal ini kan menjadi sangat merugikan generasi muda untuk masa depannya.

"Jadi saya dalam hal ini sangat peduli dan mengajak teman-teman semuanya, LSM ataupun terkait pemerintah kabupaten dengan anggaran bisa dibawa untuk pemulihan generasi muda, jangan sampai terlalu larut dan terseret ke hal-hal seperti ini," sebutnya. 

Ia pun menyoroti pemakaian media sosial (medsos) yang begitu masif dan terbuka ini, efeknya nanti salah satu penyebabnya pelecehan seksual itu. Dan juga karena kontrol orang tua, pendidikan keluarga, baik formal maupun informal.

"Jadi peran pendidikan betul-betullah memberikan pembinaan terhadap generasi muda. Dan kalau sudah terjadi pelecehan seksual, hal ini efeknya jelas korban menjadi minder, masa depannya kemungkinan bisa terputus. Hal ini termasuk katagori melanggar etika. Yang juga dari sudut pendidikan formal berupa pendidikan agama sangat penting memuat tentang pendidikan moral serta akhlak. Dan kalau segi pendidikan informal dari pihak keluarga maupun orang tua pro aktif. Untuk pemerintah, hukumnya harus tegas dengan terlebih dahulu mengambil langkah preventif, kalau sudah kejadian dilakukan rehabilitatif," tutup Dhukajaya.sad/adn


Komentar

Berita Terbaru

\