4 WNA Kasus Penembakan Warga Turki Jalani Sidang Awal
Kamis, 30 Mei 2024
19:39 WITA
Denpasar
1579 Pengunjung
Sidang dakwaan di PN Denpasar, Kamis (30/05).
Denpasar, suaradewata.com- Empat terdakwa dari Mexico yang melakukan penembakan terhadap seorang WNA asal Turki baru menjalani sidang dakwaan di PN Denpasar, Kamis (30/05). Ke empat terdakwa ini, Victor Eduardo Deraz Gonzalez (35), Jose Alfonso Aramburo Contreras (31), Juan Antonia Mayorquin Escobedo (31) Roberto Sicairos Valdes (26).
Ke seleruhan terdakwa langsung didudukkan secara bersamaan di ruang Cakra. Imam Ramdhoni selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Badung menjerat seluruh terdakwa dengan ancaman pasal 340 Jo. Pasal 53 ayat (1) Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebagaimana dituangkan dalam dakwaan, Berawal pada bulan Desember 2023 para Terdakwa datang ke Bali melalui Bandara Kuala Lumpur Malaysia menggunakan pesawat Air Asia dan menginap di penginapan di wilayah Jimbaran.
Tujuan para Terdakwa datang ke Bali untuk berlibur, sekaligus mencari seseorang berwargakenegaraan Turki yang sudah diincarnya dengan nama Mehmet Turan (korban). Saat di Bali, para Terdakwa di bulan Desember juga sempet menuju Jakarta dan berada di Jakarta kurang lebih selama 3 hari.
Tujuan ke Jakarta untuk mengambil 2 pucuk pistol buatan Rusia dengan kaliber 9 mm dan kaliber 7,65 mm. Selanjutnya ke esokan harinya masih di bulan Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di Starbuck Jakarta Terdakwa IV dan Terdakwa II menerima peluru yang berjumlah 34 butir.
Bahwa kemudian Terdakwa IV dan Terdakwa II berangkat kebali membawa kedua pucuk pistol beserta amunisinya menggunakan transportasi BUS, kemudian Terdakwa IV dan II bertemu dengan Terdakwa I yang sudah menunggu dipelabuhan yang mana Terdakwa I dan II lebih dulu menuju ke Bali dan kemudian Terdakwa I, II dan IV memesan kendaraan online untuk menuju penginapan di Uluwatu.
Selanjutnya di bulan Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wita Para Terdakwa berkumpul untuk berdiskusi di sebuah Restaurant yang berada diwilayah Uluwatu. Mereka merencanakan untuk memburu dan melacak keberadaan korban warga Turki.
Kemudian mereka membuat group Whatapps bernama ”MARINA” yang mana di dalam group Whatapps tersebut di sebarkan informasi terkait keberadaan warga negara Turki (korban Mehmet Turan).
"Bahwa para Terdakwa saat itu telah mengetahui dimana lokasi warga negara Turki yang diburunya," tulis dalam dakwaan, dan menyebut lokasi keberadaannya di Villa The Palm House Jln.Tumbak Bayuh No. 64, Mengwi Badung.
Selanjutnya Terdakwa I menyiapkan berupa 2 pucuk pistol dan menyerahkan 1 pucuk pistol tersebut kepada Terdakwa II dan 1 pucuk pistol lagi di pegang oleh terdakwa I berikut dengan pelurunya. Selain menyiapkan 2 pucuk pistol, Terdakwa II juga menyiapkan 3 unit motor matic.
Kemudian para Terdakwa berangkat menuju Villa The Palm House Raya pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 Wita. Tiba di lokasi sekitar pukul 22.00 Wita para Terdakwa tiba di salah satu Indomaret yang dekat dengan lokasi Villa Palm House dan kemudian para Terdakwa melakukan survei lokasi menyusuri jalan masuk ke Villa.
Selasa, 23 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wita, para Terdakwa masuk ke Villa Palm House yang mana Terdakwa I dan II memarkirkan kendaraannya di tempat gelap berdekatan dengan Villa Palm House sedangkan Terdakwa III dan IV langsung mengendarai motornya menuju Villa Palm House dan berhenti didepan Pos Security langsung menodongkan pistol ke arah Security Villa dengan memerintahkan agar Security Villa (saksi I Made Sutana) tiarap.
Selanjutnya Terdakwa I datang dengan menodongkan pistol sambil berbicara dengan Mehmet Turan (namun korban tidak mengerti artinya) sambil Terdakwa I memberikan kode gestur tangan meminta uang. Korban sempat melawan dengan berusaha merampas pistol yang dipegang terdakwa 1.
Namun terdakwa berhasil melesatkan tembakan sekali dan mengenai perut depan korban hingga tembus ke pinggang kanan. Saat itu, korban berlari menuju tangga bawah dan Terdakwa I kembali menembak korban. Namun tembakan tersebut tidak mengenai korban dan berhasil menyelinap masuk keruangan laundry.
Sayangnya, pintu ruangan laundry tidak bisa dikunci sehingga Terdakwa I mendorong pintu tersebut untuk masuk namun korban menahan pintu tersebut. Terdakwa I melalui selah-selah pintu mengarahkan pistolnya ke dalam dan menembakkan pistol tersebut sebanyak 1 kali yang mengenai lengan kiri hingga tembus ke ketiak kiri korban.
Setelah itu para terdakwa kabur ketika sejumlah security villa menggruduk untuk menolong korban. Saat itu sebelum di bawa ke rumah sakit, korban oleh scurity dibersihkan luka lukanya.
"Dari peristiwa itu, korban Mehmet Turan kehilangan uang tunai sejumlah Rp.30.000.000 , uang tunai sejumlah USD 4.000 yang disimpan di dalam tas. Satu buah jam tangan merk Hislon Bluedial yang ditaruh di atas meja living room," demikian dakwaan Ramdhoni.mot/adn
Komentar