PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Masih Arogan Saat Diadili Sopir Taxi Peras dan Ancam Penumpang WNA

Selasa, 28 Mei 2024

19:52 WITA

Denpasar

1556 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Denpasar, suaradewata.com- Tidak hanya merusak citra para driver di Bali tetapi pemuda asal NTT bernama Yanuarius Toebkae juga merusak pariwisata Bali. Bagaimana tidak, terdakwa 20 tahun ini melakukan tindak pemerasan dan kekerasan terhadap penumpangnya yang merupakan WNA.

Sebagaimana dituangkan dalam dakwaan Ni Md.Desi Mega Pratiwi, S.H.,M.H selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Badung, bahwa berawal pada Selasa, tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 16.15 Wita bertempat di Seminyak Village yang terletak di Jalan Kayu Jati No. 8.

Dimana saat itu wisatawan, Lisa Naomi Hong dan Leah Chen hendak bepergian ke Potato Head Beach Club di Jalan Petitenget No. 51 B, Seminyak, Kuta Utara. Saat itu mereka mencari taxi, dan kebetulan dihampiri terdakwa.

Ke duanya langsung memasuki sedan taxi Vios warna biru No. Pol. DK 1841 AAX dengan tarif sebesar Rp. 50.000,- Namun ketika melintas di Jalan Kayu Aya, Seminyak, terdakwa meminta uang tarif sebesar 50 US$ (lima puluh dolar Amerika) bukan 50 ribu rupiah.

Tentu saja ke dua WNA ini menolak dan hanya bersedia memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- sehingga terjadi perdebatan antara mereka di dalam mobil. Kemudian salah satu dari penumpang, bernama Lisa berkata ; “Call the Police, let us out the car, can you let us out? ( hubungi polisi, biarkan kami keluar dari mobil, bisakah anda membiarkan kami keluar?)”sambil keduanya mencoba meminta pertolongan dengan berusaha membuka jendela dan pintu mobil.

Sialnya, kunci pintu mobil sudah dikenop terkunci oleh terdakwa. Sehingga keduanya tidak bisa membuka pintu ataupun menurunkan jendela. Terdakwa berkata : “No,, No,, Fifty Dollar ( tidak,, tidak,, 50 dolar)”.

Di dalam mobil tersebut dengan posisi Terdakwa berada di belakang kemudi sedangkan kedua WNA berada di kursi penumpang bagian belakang. Terdakwa bertindak semakin agresif dengan memukul Saksi Leah Chen menggunakan tangan kirinya.

Melihat hal tersebut selanjutnya Saksi Lisa Naomi Hong berkata : “No.. No.. Fifty rupiah (“tidak,, tidak,, lima puluh ribu rupiah)”, lalu Terdakwa memukul kaki Saksi Lisa Naomi Hong dengan tangan kiri mengepal, setelah itu Terdakwa mengambil barang berupa 1 buah kipas warna hitam bermotif batik yang berada di dalam laci dashboard mobilnya.

Lalu Terdakwa memegang kipas tersebut dengan tangan kanannya dan mengarahkannya ke leher Terdakwa yang memperlihatkan posisi seperti gerakan menggorok leher. Melihat hal tersebut Saksi Leah Chen berkata : “I will give you money (saya akan memberikan anda uang)” dan Saksi Leah Chen menyerahkan uang sebesar Rp.50.000,- kepada Terdakwa, namun Terdakwa menolak dan tetap meminta uang sebesar 50 US$.

Karena Saksi Lisa Naomi Hong dan Saksi Leah Chen merasa takut dan terancam sehingga Saksi Leah Chen berkata kepada Terdakwa : “A hundred dollars, okay? ( seratus dolar ok?)”, lalu saksi Leah Chen menyerahkan 1 lembar uang sebesar 100 US$.

Setelah menerima uang tersebut, Terdakwa berkata : “More,, More,, (lebih banyak lagi,, lebih banyak lagi,,)” kepada Saksi Lisa Naomi Hong dan Saksi Leah Chen, dan Saksi Lisa Naomi Hong menjawab : “That is all we have ( hanya itu yang kami punya).

Selanjutnya sekira Pukul 17.00 Wita, Terdakwa memberhentikan mobil dan menyuruh mereka keluar dari mobil. Pada kesempatan itu, ke dua WNA ini berteriak minta tolong kepada warga hingga berakhir di Polsek Kuta Utara.

Bahwa atas perbuatan tersebut, polisi berhasil melacak keberadaan mangkal mobil yang terdakwa bawa saat itu. "Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan ke satu," demikian Jaksa Mega, dihadapan ketua majelis hakim Hakim Wyn Yasa.mot/adn


Komentar

Berita Terbaru

\