PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

PHDI Hadir Dalam Dengar Pendapat Umum Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI

Kamis, 23 Mei 2024

21:58 WITA

Nasional

1609 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Acara Dengar Pendapat Umum Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI (Rabu, 22 Mei 2024). sumber foto : ist

Senayan, suradewata.com – Pengurus Harian PHDI Pusat yang diwakili oleh Bidang Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Dr. Ir. I Wayan Jondra, M.Si (Ketua Bidang) dan Ketut Budiawan, SH.,S.Pd.H.,MH.,M.Fil.H (Sekretaris Bidang), serta didampingi oleh KRHT Astono Chandra Dana, S.E., M.M., M.B.A, Dr. Budiana Setiawan, Ida Djaka Mulyana, S.H., M.H, dan Niluh Puspasari S. Pt., dalam Dengar Pendapat Umum Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI (Rabu, 22 Mei 2024) jam 10.35 s.d 13.00 WIB. Pada rapat tersebut menyampaikan beberapa pokok permasalahan Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI adalah alokasi anggaran pendidikan, khususnya yang dialokasikan kepada Kemendikbudristek belum sepenuhnya menjawab permasalahan pendidikan, utamanya mengenai ketersediaan, keterjangkauan, dan kepastian memperoleh layanan pendidikan. 

Adapun permasalahan pendidikan, utamanya mengenai ketersediaan, keterjangkauan, dan kepastian memperoleh layanan Pendidikan yang dimaksud terkait dengan:

Klasterisasi dan item-item pembiayaan Pendidikan:

1) Klasterisasi Pendidikan di Perguruan Tinggi Swasta sampai saat masih berada pada Klaster Binaan sehingga Perguruan Tinggi Swasta perlu mendapatkan perhatian khusus terkait dengan pembiayaan Pendidikan baik PTS yang langsung berada dibawah naungan Kemendikbudristek maupun PTS yang berada dibawah Kemenag (mohon juga untuk diperhatikan).

2) Kebijakan wajib belajar 12 tahun untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, selama ini berlaku hanya untuk sekolah negeri kami sarankan agar diberlakukan juga bagi “sekolah-sekolah swasta.

Kemendikbudristek hendaknya melakukan penyusunan standar-standar pembiayaan operasional jenjang Pendidikan yang selanjutnya diajukan ke Kementerian Keuangan sehingga menjadi satu kesatuan dalam SBM (Standar Biaya Masukan) tidak hanya negeri, termasuk untuk pendidikan sekolah-sekolah swasta.

Kemendikbudristek perlu mensosialisasikan secara lebih massif tentang kemampuan keuangan negara untuk pemenuhan kebutuhan akses pendidikan untuk menuntaskan Wajib Belajar 12 Tahun khususnya sekolah-sekolah swasta yang tergolong Klaster Binaan untuk memperoleh layanan pendidikan.

Masih banyaknya keluhan dari sekolah-sekolah terkait dengan keterbukaan Anggaran Pendidikan Pemerintah Daerah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah sehingga masih ada sekolah-sekolah yang tergolong Klaster Binaan belum mendapatkan bantuan pembiayaan Pendidikan, untuk itu hendaknya Pemerintah Daerah bisa membantu agar fungsi Pendidikan bagi Pemerintah Daerah berjalan.

skema perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penggunaan program bantuan pendidikan yang lebih mudah dipahami, dilaksanakan, dan sekaligus disosialisasikan secara intensif kepada para pemangku kepentingan Pendidikan sehingga mengurangi risiko menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain pokok permasalahan tersebut diatas, ada beberapa poin penting juga disampaikan tentang Pemangku Kepentingan (Masyarakat) diataranya:

Program-program bantuan Pendidikan seperti PIP Majelis umat bisa merekomendasikan untuk memperoleh bantuan PIP bagi yang tidak bisa memenuhi persyaratan yang ditentukan agar tepat sasaran, faktanya mereka tidak mampu membiayai anaknya sekolah akibat putus kerja/PHK dengan berbagai alasan termasuk PHK saat covid, yang hingga kini belum pulih 100%.

Kemendikbudristek agar peserta PIP dapat direkomendasikan juga oleh majelis umat, untuk selanjutnya di verifikasi oleh Kemdikbudristek.

kami berharap komisi X DPR RI menginisiasi penyusunan regulasi yang mengakomodir khususnya masalah pembiayaan program-program bantuan pendidikan yang diberikan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan program P5 di Pasraman.

komisi X DPR RI menjembatani kepada Kemendikbudristek untuk menjembatani bahwa UU Nomor 20 tahun 2003 Pasal 12 ayat (1) Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak:

a. mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama disekolah Dimana mereka sekolah. Namun dalam kenyataanya permasalahan tersebut ditangani di Pasraman dan sampai saat ini Pasraman belum tersentuh oleh Kemendikbud.

Selain Pendidikan sekolah swasta dibawah Kemendikbudristek ada juga Pendidikan Masyarakat Hindu dibawah Kemenag yaitu Pendidikan Widyalaya saat ini berjumlah 108 sekolah, kami mohon kedepanya Kemendikbudristek bisa memperhatikan dan membuat kebijakan terkait Pembiayaan Pendidikan Widyalaya

Selanjutnya diakhir paparan I Wayan Jondra memberi kesimpulan:

1) berikan kemudahan masyarakat mengakses PIP, karena faktanya siswa banyak mengalami masalah ekonomi dikeluarga.,

2) Pemaknaan ulang terhadap akreditasi, jika unggul berikan reward, jika rendah harus dibina.,

3) Pendidikan menjadi tanggungjawab pemerintah, sepatutnya baik pembiayaan pendidikan negeri maupun pembiayaan pendidikan sekolah swasta pemerintah memperhatikanya.minimal dalam pembiayaan tenaga pendidik, tenaga kependidikanya, dan operasional ainya sedangkan lahan bisa Yayasan yang bertanggungjawab., 4) kami Hindu saat ini memiliki 108 Pendidikan Widyalaya yang berada dibawah naungan Kemenag mohon kedepanya Kemendikbutristek juga ikut membantu mensuport kualitas kesetaraan Pendidikan.rls/adn

 

 


Komentar

Berita Terbaru

\