Air Adalah Hak Rakyat Yang Dijamin Oleh Negara
Selasa, 21 Mei 2024
19:02 WITA
Denpasar
1487 Pengunjung
Pembacaan konferensi pers oleh Ketua PC KMHDI Badung, I Gusti Agung Arya Dhanyananda di Kuta, Jumat (17/5/24), sumber foto : ran/SD
Denpasar, suaradewata.com- Ketua Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Badung, I Gusti Agung Arya Dhanyananda menyampaikan bahwa air adalah hak rakyat yang harus disalurkan oleh negara, hal itu ia ungkap kepada media di Denpasar pada Selasa (21/5/24).
Arya Dhanyananda mengutip Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Ia menyebutkan bahwa jika rakyat merasa dirugikan oleh negara dalam hal hak atas air, maka rakyat harus menggugatnya kepada pemerintah negara.
“Air harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat, itu dalilnya sudah jelas undang-undang dasar 1945. Sekarang di momentum forum air dunia inilah saatnya kita menagih komitmen undang-undang dasar itu kepada Presiden Republik Indonesia, ” tegasnya.
Berkaitan dengan beredarnya video dugaan intimidasi yang dilakukan oleh sekelompok organisasi masyarakat terhadap penyelenggaraan people’s water forum, Arya Dhanyananda mengaku tidak tahu apa-apa.
“saya kemarin kan sempat bikin konferensi pers untuk menanggapi penyelenggaraan World Water Forum itu bareng 8 ketua organisasi lain yang tergabung di Aliansi Bali Darurat Sampah, tapi saya tidak tahu soal People’s Water Forum ini. Karena saya tidak tahu saya tidak mau banyak komen, ” sambungnya.ran/adn
Komentar