PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Operasi Sikat Agung, Polres Buleleng Ciduk Belasan Pelaku Kejahatan

Rabu, 15 Mei 2024

09:25 WITA

Buleleng

1629 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Operasi Sikat Agung Sabtu (11/5/2024).

Buleleng, suaradewata.com- Patut diapresiasi kesigapan dan kelugasan para pemburu sergap Polres Buleleng dan jajaran Polsek. Dimana melalui operasi dengan sandi Sikat Agung sejak 25 April hingga 10 Mei 2024, Polres Buleleng telah berhasil menangkap belasan orang sebagai pelaku dalam berbagai bentuk kejahatan yang tersebar di 14 TKP. Mulai dari pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas). Bahkan kawanan maling battray tower lintas provinsi juga berhasil ditangkap bersama barang bukti sepeda motor maupun mobil 

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan dalam Operasi Sikat Agung 2024 terdapat beberapa modus operandi kejahatan berhasil diungkap. Baik yang sebelumnya menjadi target operasi (TO) maupun non TO. Dimana dalam operasi ini, mengedepankan kegiatan represif dengan didukung kegiatan intelijen untuk menindak para pelaku curat,curas dan curanmor.

Adapun para pelaku yang berhasil ditangkap, diantaranya untuk pelaku curanmor Putu Erik (34) beralamat Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar ditangkap bersama komplotannya. Pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka diketahui mencuri motor di 14 TKP. Dan dari tangan pelaku ditemukan berbagai merk sepeda motor yang dicuri dari berbagai tempat.

"Modusnya motor yang dicuri diangkut dengan menggunakan mobil Xenia warna hitam,” jelas Kapolres AKBP Widwan Sutadi, pada Sabtu (11/5/2024).

Para pelaku yang menjadi TO juga berhasil ditangkap, yakni Rohmat Sobirin (37), warga Dusun Tegir, Desa Padangsari Lor, Kecamatan Jebung, Malang Jawa Timur dan Kadek Umbara (39) warga Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng. Pelaku mencuri sepeda motor di dua TKP di wilayah hukum Polres Buleleng.

”Saat ini salah satu pelaku ditahan di Polsek Kintamani,” jelasnya.

Diungkapkan juga bagwa anggota Timsus Bhayangkara Goak Polres Buleleng dari Sat Reskrim Polres Buleleng berhasil membekuk Gede Resmada alias De A lot (43) beralamat Desa Bila Kecamatan Kubutambahan. De A lot ini menjadi TO setelah membawa kabur sebuah mesin molen di Desa Alas Angker. Pelakunys ini, mencuri mesin molen di lima lokasi.

Disamping itu juga residivis spesialis pencuri barang-barang milik penunggu pasien di RSUD Buleleng. Pelaku Bernama Susanto (26) warga Perumahan Jalak Putih III Singaraja, berpura-pura menjadi penunggu pasien.

”Selain melakukan pencurian sepeda motor dan merampas tas milik korbannya pelaku juga berhasil mencuri tas, uang, HP dan barang-barang berharga milik penunggu pasien di RSUD Buleleng,” ungakpnya.

Sedangkan pencuri lintas provinsi spesialis pencurian batray tower seluler yang berhasil ditangkap yakni Agus Prasto, Febri Kriswanto, Ariono dan Agus Heri Kustanto. Keempatnya beralamat di Surabaya Jawa Timur.

“Beberapa TKP tower yang dicuri yakni 4 unit batterey / accu kering di Tower Side Padangbulia, Desa Padang Bulia, 4 unit Batterey / accu kering yang terpasang di Tower di Jl Gunung Rinjani Singaraja dan 8 unit Batterey / accu kering di wilayah Kecamatan Seririt, semuanya milik PT Telkomsel,” ucapnya.

Sementara itu pencurian barang-barang pratima yang selama ini cukup meresahkan juga berhasil ditangkap. Pelakunya antara lain KS alias Bison (14), Ruben (23), Yosua (21), Komang Merdana alias Ableh (21) dan Agus Muliarta alias Gus Kocet (20).

”Para pelaku mencuri barang pratima di Pura Mas Panyeti di jalan Pahlawan Kelurahan Banjar Tegal, Singaraja,“ ucapnya.

Pelaku jambret asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada bernama Imam Anwar (26) berhasil ditangkap setelah melakukan aksi penjambretan di jalan Gajah Mada kelurahan Banjar Jawa Singaraja. Ada juga pelaku atas nama Muhammad Hisom alis Som warga Desa Pegayaman melakukan pencurian Hp, uang, dan vave dengan TKP Desa Pemaron dan Kelurahan Penarukan.

“Kepada para pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama-lamanya 9 tahun penjara,” tandasnya.sad/adn


Komentar

Berita Terbaru

\