Pledoi: Unsur Tidak Terbukti, Gendo Law Office Minta 5 Terdakwa Dibebaskan
Kamis, 09 Mei 2024
11:30 WITA
Denpasar
1592 Pengunjung
sidang di Pengadilan Negeri Denpasar Rabu, 8 Mei 2024, sumber foto; ist/SD
Denpasar, suaradewata.com- Kasus Investasi Bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) dengan kerugian korban mencapai Rp 30 miliar kini memasuki agenda Pembacaan Pledoi dari Penasihat Hukum Para Terdakwa dengan inisial IPSOA, IPEYA, INAS, RKP, dan IWBA. Pledoi setebal 170 halaman dibacakan oleh penasihat hukumnya dari Gendo Law Office secara bergantian, pada sidang yang berlangsung hari Rabu, 8 Mei 2024, di Pengadilan Negeri Denpasar.
I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn, Penasihat Hukum Dari Gendo Law Office menerangkan, Berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan para terdakwa dan barang bukti yang diajukan ke depan persidangan, Penasihat Hukum para terdakwa mengemukakan 13 fakta hukum, yakni; fakta hukum Trading Di Bursa Berjangka Beresiko Sangat Tinggi, fakta hukum I Nyoman Tri Dana Yasa Adalah Pemilik Ide/Konsep Trading Yang Menjamin Modal Investor Aman Dan 0% Resiko, fakta hukum Hanya I Nyoman Tri Dana Yasa Yang Dapat Mengakses Dan Mengeksekusi Akun Trading Sebagai Pemilik Akun Dan Trader Tunggal, fakta hukum I Nyoman Tri Dana Yasa adalah owner sekaligus direktur PT. DOK.
fakta hukum Para Terdakwa Bekerja Di Bawah Perintah I Nyoman Tri Dana Yasa Dan Digaji Berdasarkan Presentase, fakta hukum Tidak Hanya Para Terdakwa Yang Bekerja Dan Digaji Oleh I Nyoman Tri Dana Yasa, fakta hukum I Nyoman Tri Dana Yasa Adalah Pihak Yang Menikmati Keuntungan Dari PT. Monex Baik Berupa Hadiah Maupun Komisi Per Lot, fakta hukum I Nyoman Tri Dana Yasa Sengaja Melosskan Dana Milik Para Investor, Fakta Hukum Semua Investor Bisa Melakukan Edukasi, Fakta Hukum Semua Investor Bisa Mendapatkan Komisi/Fee Marketing, fakta hukum Para Terdakwa Mengajak Keluarga Untuk Ikut Berinvestasi Karena Percaya Dengan Kata-Kata I Nyoman Tri Dana Yasa, Fakta Hukum Trading Yang Dilakukan Oleh I Nyoman Tri Dana Yasa Melalui PT Monex Mengalami Kerugian, dan Fakta Hukum I Nyoman Tri Dana Yasa Melakukan Trading Dengan Dana Masyarakat Tapi Mengaku Ke PT Monex Menggunakan Dana Pribadi.
“semua fakta hukum tersebut membuktikan bahwa para terdakwa tidak bersalah”, ujar Adi Sumiarta.
Adi Sumiarta menyampaikan bahwa terkait unsur-unsur yang dikatakan terbukti oleh Penuntut Umum sudah terbantahkan. Karena tidak ada niat dari para terdakwa untuk sengaja membatu kejahatan yang dilakukan oleh I Nyoman Tri Dana Yasa. Berdasarkan seluruh fakta hukum yang Kami sampaikan, I Nyoman Tri Dana Yasa adalah Terdakwa tunggal. Atas hal tersebut Adi Sumiarta meminta agar para terdakwa dibebaskan.
“Kami memohon kepada majelis hakim agar para terdakwa dibebasakan”, tegas Adi Sumiarta.
Dalam Pledoinya, Adi Sumiarta juga menyatakan apabila ternyata benar para terdakwa memenuhi Unsur sebagimana yang dinyatakan Penutut Umum dalam surat tuntutannya, maka semua perbuatan tersebut adalah dibawah perintah dari I Nyoman Tri Dana Yasa selaku owner, trader tunggal dan Direktur PT DOK. Karena para terdakwa beritikad baik, sehingga berdasarkan pasal 51 ayat (2) KUHP harus dilepaskan.
“karena Para Terdakwa terbukti sebagai pekerja dan bekerja di bawah perintah I Nyoman Tri Dana Yasa, maka ketika ada peristiwa pidana yang berhubungan dengan pekerjaannya, hal tersebut menjadi tanggungjawab majikan dalam hal ini I Nyoman Tri Dana Yasa”, tutup Adi.rls/adn
Komentar