PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

PENGUMUMAM...!! KPU Tabanan buka Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Calon Perseorangan Pilkada

Minggu, 05 Mei 2024

14:45 WITA

Tabanan

1613 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Surat pengumuman nomor 859/PI.02.2-Pu/5102/2/2024, KPU Tabanan,/ist

Tabanan, suaradewata.com- Berdasarkan surat pengumuman nomor 859/PI.02.2-Pu/5102/2/2024, KPU Tabanan mengumumkan Jadwal Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2024.

Pengumuman itu ditandatangani Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra tertanggal 5 Mei 2024.

Surat pengumuman tersebut berisi 10 syarat, diantaranya

1. Berdasarkan kaputusan KPU Tabanan nomor 650 tahun 2024 tanggal 17 April 2024, jumlah minimal dukungan pasangan calon Perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati Tabanan tahun 2024 adalah 31652 dengan pesebaran minimal di 6 kecamatan di Kabupaten Tabanan.

2. Penambahan data nomor telepon dan e-mail teleconference pada model B.1.KWK - PERSEORANGAN untuk memudahkan verifikasi faktual menggunakan teknologi informasi. Dalam hal bakal pasangan calon telah mengumpullkan dukungan menggunakan format sebelumnya, nomor telepon dan e-mail teleconference dapat dicantumkan pada bagian yang kosong.

3. Identitas pendukung yang tercantum dalam model B.1.KWK - PERSEORANGAN sebagaimana dimaksud dalam huruf b, selanjutnya dapat diinfut dalam tabel Excel untuk memudahksm pengisian dukungan ke dalam sistem informasi pencalonan (SILON) .

4. Dokumen Syarat Dukungan pasangan calon Perseorangan yang diserahkan terdiri dari ;

a. Surat penyerahan dukungan pasangan calon Perseorangan menggunakan formulir model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN

b. Jumlah dukungan menggunakan formulir model B. JUMLAH DUKUNGAN -KWK

c. Surat pernyataan dukungan masing masing pendukung menggunakan formulir model B1-KWK- , PERSEORANGAN dan/atau

d. Dalam Hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum Pada KTP-EL tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan Identitas pendukung dengan menggunakan formulir model 

PERNYATAAN IDENTITAS PENDUKUNG KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan / status pekerjaan pendukung.

5. Formulir Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2024 dapat diunduh pada link : https://tinyurl.com/FormPaslonPerseoranganTabanan

6. Penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dilakukan melalui aplikasi SILON.

7. Dalam hal Bakal Calon Perseorangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, TNI, Polri, atau Aparatur Sipil Negara, berlaku ketentuan :

a. Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai penyelenggara pemilu, menyampaikan surat pengunduran diri sebelum pembentukan PPK dan PPS. Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud, diserahkan pada saat penyerahan dukungan.

b. Bakal calon perseorangan yang berstatus Sebagai Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia harus menyerahkan surat pengunduran diri pada saat penyerahan dukungan.

c.Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara melaporkan pencalonanya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan. Laporan pencalonan sebagaimana dimaksud harus diserahkan pada saat penyerahan dukungan.

8. Bakal pasangan calon perseorangan menyampaikan file surat pemberitahuan rencana penyerahan dukungan yang memuat jadwal rencana penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan kepada KPU melalui : https://bit.ly/JadwalPenyerahanDukunganAwalKD

9. Dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2024 diserahkan di kantor KPU Tabanan Jalan P.B. Sudirman nomor 1, Dangin Carik, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan .

10. Waktu penyerahan Dokumen syarat dukungan

Bakal pasangan calon Perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2024 mulai tanggal 8 sampai 12 Mei 2024 pukul :

a. 8 s.d 11 Mei 2024 : 08.00 s.d 16.00 WIT,A

b. 12 Mei 2024 : 08.00 s.d 23.59 WITA

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi laman KPU Tabanan di https://kab-tabanan.kpu.go.id


Komentar

Berita Terbaru

\