BNNK Badung Ringkus 1 Pengedar Ganja
Kamis, 02 Mei 2024
10:40 WITA
Badung
1106 Pengunjung
Tersangka pengedar ganja yang diringkus BNN Kabupaten Badung. Ang/SD/ist
Badung, suaradewata.com – Awal tahun 2024 hingga saat ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Badung berhasil ringkus pengedar Narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Badung. Hal itu diungkapkan oleh Penyidik BNN Ahli Muda BNN Kabupaten Badung Ngurah Sidartha seijin Kepala BNN Kabupaten Badung AKBP Anak Agung Gde Mudita bahwa sampai saat ini, BNN Kabupaten Badung berhasil meringkus 1 tersangka pelaku pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Badung.
“Bulan Januari kami berhasil meringkus 1 orang pengedar narkotika jenis ganja di Legian Kuta,” ungkap Ngurah Sidartha, Rabu, (01/05/2024).
Ia menerangkan, tersangka berinisal RMP asal Sumatra ini diketahui mengedarkan nartkotika jenis Ganja berdasarkan laporan dari Kantor wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB dan NTT. Sehingga pihaknya atas seijin Kepala BNN Kabupaten Badung melakukan tindakan dan berhasil mengamankan tersangka RMP dengan narkotika jenis ganja seberat 1.200 gram brutto atau 640,22 gram netto di wilayah Legian.
“Tersangka ini merupakan supir travel yang baru 6 bulan di Bali. Hasil mengedarkan narkotika jenis ganja ini untuk kehidupan sehari hari tersangka. Kini tersangka sudah P21 dan diancam paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ujarnya. Ang/red
Komentar