PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Raga Poleng, Kembali Ringkus Tiga Pelaku Narkoba

Senin, 22 April 2024

21:25 WITA

Buleleng

1837 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jajaran Polres Buleleng mempublish pengungkapan Kasus Narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Buleleng. Sad/SD/ist

Buleleng, suaradewata.com - Dalam kurun waktu 1 minggu, tim khusus " Raga Poleng", berhasil mengungkap 3 kasus  peredaran Narkoba. Artinya dalam hal ini, Tim Khusus " Raga Poleng", ( Bhayangkara Goak Polres Buleleng) yang sering juga disebut Goak Poleng dibawah komando Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi,SIK,MH menunjukan kerja nyatanya dengan pengungkapan Kasus Narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Buleleng. Selain itupula Polres Buleleng memerangi segala kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Lantas seperti apa kronologis pengungkapan dan penangkapan para pelaku narkoba ini?

Kronologis yang pertama pada Selasa (9/4/04) sekira pukul 14.20 wita telah diamankan seorang laki laki yang berinisial HR (48) di banjar dinas kauh luan Desa Jaga Raga Kecamatan Sawan, yang pada dirinya ditemukan barang bukti Narkotika diduga jenis sabu dengan 1,70 gram bruto dan juga sebuah bong yang digunakan sebagai alat isap sabu yang terbuat darikaca bening. 

Yang kedua pada hari Minggu (14/4/04) diamankan seorang laki laki yang berinisial BY (29) di Banjar Dinas Alasarum Desa Bungkulan Kecamatan Sawan,  pada dirinya ditemukan barang bukti sebuah kaleng bekas minuman soda A&W yang dibungkus dengan lakban warna kuning didalamnya berisi 5 paket plastik klip bening diduga Narkotika jenis baru dengan berat 50.10 gr bruto. 

"Terungkapnya terduga BY, hasil  pengembangan dari tersangka Kales yang sudah ditahan sebelumnya." jelas Kapolres Widwan saat merilis brita pada Senin, (22/4) di halam Mapolres Buleleng.

 Pengungkapan kasus yang ketiga dilakukan pada Rabu (17/4/04) dengan mengamankan terduga HI (32) di parkiran salah satu mini market yang beralamat di Banjar Dinas Munduk Desa Anturan Buleleng dan pada dirinya ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik klip bening yang didalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,20 gr bruto.

"Terhadap ketiga pelaku disangkakan telah melanggar pasal112 ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan ketiganya sudah diamankan di Rutan Polres Buleleng untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut dan pengembangan," ucapnya. 

" Polres Buleleng berkomitmen dalam rangka menyelamatkan masyarakat Buleleng dari Narkoba maka melalui Tim Khus Raga Poleng atau Goak Poleng menyatakan perang terhadap Narkoba", pungkas Kapolres Widwan. Sad/red


Komentar

Berita Terbaru

\