WOW…! 278 Kasus ASN Terbukti Pelanggar Pemilu 2024
Jumat, 19 April 2024
23:05 WITA
Denpasar
2474 Pengunjung
Koordinasi Pengawasan Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Mot/SD/Ist
Denpasar, suaradewata.com - Dari Pemilu kemarin tercatat masih ada temuan pelanggaran yang dilakukan ASN atau sebelumnya disebut PNS. Temuan itu terungkap saat acara Koordinasi Pengawasan Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, beberapa waktu lalu.
Sebagaimana disampaikan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Agus Pramusinto bahwa upaya menjaga netralitas ASN dalam pelaksanaan pesta demokrasi yang dinilainya sudah sangat baik.
Ia menjelaskan pelanggaran netralitas ASN berdampak negatif terhadap pelaksanaan pemerintahan. Sementara bentuk pelanggaran yang sering terjadi antara lain rekayasa regulasi, mobilisasi SDM, alokasi dukungan anggaran untuk kepentingan politis, bantuan program hingga penggunaan fasilitas sarana dan prasarana pemerintah.
Di sisi lain, berdasarkan data KASN telah terjadi penurunan jumlah pelanggaran netralitas ASN pada tahun 2024 jika dibandingkan dengan pemilu sebelumny di tahun 2020.
"Dari 489 pelanggaran yang dilaporkan pada tahun 2024, ada 278 di antaranya terbukti melanggar dan sudah dijatuhkan sanksi," ungkapnya tanpa menyebutkan sangsi apa yang diberikan.
Sementara itu, lanjut Agus pada pemilu sebelumnya di tahun 2020, jumlah pelanggaran yang dilaporkan mencapai 2.034 kasus dengan 1.597 di antaranya terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi.
"Walaupun telah terjadi penurunan namun pelanggaran netralitas ASN masih sering terjadi. Ke depan netralitas ASN dapat terus dijaga untuk mewujudkan birokrasi yang independen dan pelayanan publik dapat terlaksana dengan baik," paparnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra menilai dukung mendukung dalam setiap kontes demokrasi merupakan hal biasa. Begitupun dengan ASN menurutnya tentu memiliki hak politis.
Namun ia menegaskan agar hal tersebut hanya dilakukan di bilik TPS. "Hampir setiap Pemilu terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Namun tidak sampai mengganggu jalannya proses demokrasi," ujarnya. Mot/red
Komentar