PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Wabup Wayan Diar Buka Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Desa

Selasa, 16 April 2024

23:30 WITA

Bangli

1529 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Suasana Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Desa tahun 2024 di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli, Selasa (16/04). Ard/SD/Ist

Bangli, suaradewata.com - Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar membuka Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Desa tahun 2024 di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli, Selasa (16/04/2024). Sosialisasi menghadirkan narasumber dari TAPM Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi/ Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi I Made Adi Parmadi, dan Ni Made Ayu Wiratningsih  dari Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Bangli. Turut hadir saat itu, Perbekel dan Pejabat PPID Desa se- Kab. Bangli.

Wakil Bupati I Wayan Diar dalam sambutannya mengatakan di era reformasi yang terus bergulir dan mendorong berbagai elemen masyarakat untuk menuntut hak dasar mereka khususnya hak untuk memperoleh informasi. "Informasi merupakan hak pokok setiap orang baik dalam rangka mengembangkan kualitas pribadinya maupun dalam rangka menjalani kehidupan sosialnya," ujarnya. Pada masyarakat modern, lanjutnya, kebutuhan akan informasi semakin mendesak dan semakin penting.

Perkembangan keterbukaan informasi di Indonesia saat ini telah bergerak dari sekedar keberadaan jaminan hukum ke arah implementasi. "Lahirnya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah memperkuat mandat bagi pelaksanaan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan negara dan pengelolaan sumber daya publik di Indonesia," ungkapnya. Pelaksanaan Undang- undang Keterbukaan Informasi Publik diharapkan dapat mendorong upaya perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik dan penguatan peran serta masyarakat dalam setiap bidang pembangunan nasional. 

Dalam hal ini, kata dia, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mempunyai peran yang strategis dalam menyampaikan berbagai informasi yang dibutuhkan masyarakat, baik yang bersinggungan dengan kinerja pemerintahan atau pun aspek pengelolaan keuangan daerah. "Tugas tersebut merupakan tuntutan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang mengharuskan pemerintahan semakin terbuka atau transparan, akuntabel dan dapat diakses masyarakat. Maka dari itu marilah kita terus berupaya menyediakan informasi yang berkualitas dengan tata kelola yang baik, salah satunya dengan mengikuti kegiatan pada hari ini," tutupnya.

Sementara itu Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali dalam arahannya mengatakan setelah terbitnya Undang Undang Desa tahun 2014, Desa memiliki kewenangan  yang sangat luas dan besar, sehingga menjadi perhatian dari masyarakat, sehingga perangkat Desa dituntut keterbukaan informasi baik masalah dana dan penglolaannya supaya tidak terjadi sengketa masyarakat dengan pemerintahan Desanya. "Memang kalau di Bali masih minim sengketa terkait informasi antara masyarakat dengan Desanya, tetapi kita harus mengantisipasi supaya hal tersebut tidak terjadi seperti daerah lain di luar Bali" ucapnya. Ard/red


Komentar

Berita Terbaru

\