Jelang Lebaran, Kendaraan Sumbu 3 Yang Melintas Akan Dikandangkan
Jumat, 05 April 2024
21:45 WITA
Badung
1938 Pengunjung
Kasat Lantas Polres Badung AKP I Wayan Sugianta. Ang/SD/dok
Badung, suaradewata.com - Dalam rangka operasi Ketupat Agung 2024 menjelang pelaksanaan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriyah, Polres Badung bersama dengan jajarannya terus melakukan langkah-langkah antisipasi terjadinya kemacetan dan kecelakaan lalu lintas dengan melakukan berbagai kegiatan sosialisasi, edukasi, pembinaan dan penyuluhan serta penyebaran brosur terkait peraturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Badung yang juga selaku Kasatgas 3 Kamseltibcarlantas AKP I Wayan Sugianta, SH seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK, menjelaskan dalam pelaksanaan operasi Ketupat Agung 2024 terdapat batasan terhadap kendaraan yang melintas selama pelaksanaan operasi. Yakni pembatasan terhadap kendaraan katagori kendaraan dengan sumbu 3 keatas hal tersebut sesuai dengan SKB (Surat Keputusan Bersama-Red) dari Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korp Lalu lintas Polri dan Dirjen Bina Marga tentang Pengaturan lalu lintas Jalan serta penyeberangan arus mudik dan arus balik angkutan lebaran 2024.
"Sesuai dengan isi dari SKB Nomor KP-DRJD 1305 tahun 2024, nomor SKB/67/II/2024 dan Nomor 40/KPTS/Db/2024 pembatasan kendaraan dimulai tanggal 4-16 April 2024, Jika ada kendaraan sumbu 3 melintas maka untuk sementara waktu akan dikandangkan pada tempat-tempat parkir yang sudah tersedia," ungkap AKP Sugianta, Jumat, (05/04/2024).
Lebih lanjut menurut orang nomer satu di jajaran satuan lantas Polres Badung tersebut menjelaskan dalam pelaksanaan Ops Ketupat 2024 ini Polres Badung mengerahkan 145 personel untuk menunjang pelaksanaan kegiatan operasi. Yang mana akan ditempatkan di pos-pos utama jalur mudik maupun arus balik. Dalam kesempatan tersebut AKP Sugianta juga menyampaikan imbauan kepada pengguna jalan untuk selalu mentaati aturan yang ada. "Mari tertib berlalu lintas untuk keamanan dan keselamatan bersama," pungkasnya. ang/red
Komentar