4 Pelaku Narkoba Diringkus Timsus Raga Poleng
Selasa, 02 April 2024
01:05 WITA
Buleleng
2019 Pengunjung
Empat tersangka narkoba yang berhasil dibekuk jajaran Mapolres Buleleng, diunngkap ke Publik, Senin, (01/04/2024). Sad/SD/ist
Buleleng, suaradewata.com, Tim Khusus Bhayangkara Goak Polres Buleleng (Raga Poleng) mulai beraksi dan meringkus empat pelaku narkoba secara bertahap di Kelurahan Kaliuntu Kecamatan Buleleng dan Desa Lokapaksa Kecamatan Seririt. Empat pelaku yang diamankan diantaranya YHM (53), warga Kelurahan Kaliuntu, MT (47), AS (48) dan IM (50), ketiganya warga Desa Lokapaksa.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Subita dan Kasihumas AKP Gede Darma Diatmika, dalam keterangan pers, Senin 1 April 2024 menegaskan, penangkapan yang dilakukan terhadap keempat pelaku berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Buleleng.
“Sesuai Komitmen, pemberantasan kejahatan narkoba menjadi hal yang utama di kabupaten Buleleng, dikarenakan kejahatan narkoba sudah merupakan kejahatan luar biasa atau sering disebut dengan extra ordinary crime, yang mana narkoba memiliki dampak yang buruk, mulai dari merusak kesehatan hingga merusak karakter anak bangsa itu sendiri,” tegas Kapolres Widwan Sutadi.
Kapolres Widwan Sutadi menyebutkan, berdasarkan informasi masyarakat dan dikembangkan melalui penyelidikan, pada selasa 12 Maret 2024 sekitar pukul 21.25 wita di sebuah rumah di Jalan Kutilang, Kaliuntu dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap YHM.
“Hasil pengeledahan ditemukan barang berupa 3 buah pipet warna putih yang salah satu ujungnya runcing, 3 buah potongan pipet warna putih, sebuah tabung kaca berisi residu diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,89 gram, kemudian satu kotak bekas tempat permen Pagoda,” ungkap Kapolres.
Selanjutnya pada Jumat, 22 Maret 2024 pukul 11.15 wita, Tim Khusus Raga Buleleng kembali melakukan penggeledahan di Dusunb Bukit Sakti, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt setelah menangkap MT, AS dan IM.
“Ditemukan sebuah pipet kaca didalamnya berisi residu yang diduga narkotika jenis sabhu dengan berat 2,01 gram, sebuah pipet plastik berukuran pendek warna biru yang ujungnya runcing dan diujungnya masih berisikan butiran krital bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat 0,13 gram, sebuah korek api gas termasuk sejumlah handphone,” beber AKBP Widwan Sutadi.
Selain mengelah rumah MT, Timsus yang diperkuat Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng juga melakukan pengeledahan di kediaman IM sehingga menemukan, sebuah pipet kaca didalamnya berisi residu yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 1,72 gram, “Sebelumnya pelaku IM sempat membuang bong yang ada pipet kaca berisi residu di ke belakang rumah MT dan diakui kepemilikannya oleh IM. Kemudian ada informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa rumah milik MT tersebut sering di jadikan pesta narkoba,” beber Kapolres Buleleng.
Berdasarkan kasus kepemilikan narkotikan itu, keempat pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1 ) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,- dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,-, termasuk juga pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika memiliki, menguasai, menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman. Sad/red
Komentar