Investasi Bodong PT DOK Makin Menggelembung
Jumat, 29 Maret 2024
23:55 WITA
Denpasar
2686 Pengunjung
Sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota keberatan surat dakwaan kasus investasi bodong, Kamis, (28/03/2024). SD/Mot/ist
Denpasar, suaradewata.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bersikukuh bahwa lima terdakwa terkait kasus penipuan dan penggelapan atau investasi bodong PT DOK turut membantu I Nyoman Tridana Yasa. Di mana, dalam aksi Tridana Yasa ratusan korban mengalami kerugian mencapai Rp 33 miliar.
Hal itu terungkap dalam tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota keberatan surat dakwaan yang diajukan lima terdakwa. Jaksa menegaskan bahwa dalam dakwaan jelas dinyatakan kasus ini bukan lingkup ne bis in idem karena subyek dan obyek tidak sama dalam perkara aquo subyek hukum adalah terdakwa I Nyoman Tridana Yasa dibantu oleh lima terdakwa (berkas terpisah) I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artha, I Nyoman Ananda Santika, Rai Kusuma Putra, dan I Wayan Budi Artana.
Sedangkan obyek hukumnya perkara aquo berbeda dengan obyek hukum dalam perkaara pidana Nomor 41/Pid.B/2023/PN Dps, di mana dalam perkara aquo ada sebanyak 387 investor dengan besaran uang investasi berbeda-beda
Selain itu terungkap bahwa Dana Yasa melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan secara berlanjut dibantu oeh lima terdakwa. Untuk itu JPU meminta hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya untuk seluruhnya. "Menyatakan bahwa surat dakwaan sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara pidana," tukas JPU I Dewa Gede Anom Rai dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Di bagian lain I Komang Ariawan kuasa hukum dari lima terdakwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim terhadap putusan sela nantinya. Dia juga menegaskan soal opini bahwa kliennya mendapat perlakuan istimewa, hal itu langsung dibantah. "Klien kami sama-sama di tahan, istimewanya di mana?" tanya dia.
Ditegaskan juga semua investor mendapat fee dengan jumlah yang sama jika bisa mendatangkan investor baru. Jadi, jika mau diperkarakan seharusnya semua investor juga dibawa ke meja hijau, bukan hanya 5 terdakwa yang menjadi kliennya. Mot/red
Komentar