DPRD Tabanan Nilai Penerapan Peraturan Daerah di Tabanan Belum Maksimal karena Kurangnya Perbup
Jumat, 15 Maret 2024
18:50 WITA
Tabanan
2051 Pengunjung
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani. (istimewa)
Tabanan, suaradewata.com - Dalam sebuah pernyataan pada Jumat (15/3/2024), Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menyoroti masalah yang menghambat penerapan optimal sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat pada tahun 2023. Omardani menegaskan bahwa hampir semua Perda yang telah dibuat belum mengalami penerapan maksimal, disebabkan oleh belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan turunan.
Menurut Omardani, evaluasi yang dilakukan menunjukkan bahwa penerapan Perda pada tahun 2023 masih terkendala oleh ketiadaan Perbup yang harus diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Hal ini menjadi fokus DPRD Tabanan untuk dievaluasi guna memastikan penerapan Perda menjadi lebih optimal di masa mendatang.
Salah satu langkah yang diusulkan adalah membuat rancangan Perbup secara bersamaan dengan pembentukan Perda. Omardani menjelaskan bahwa hal ini akan menjadi bagian dari evaluasi yang akan dilakukan oleh DPRD Tabanan untuk menentukan apakah rancangan Perbup dapat dibuat secara simultan dengan Perda.
Pentingnya Perbup sebagai panduan teknis dalam pelaksanaan Perda juga ditekankan oleh Omardani. Baik Perda yang berasal dari eksekutif maupun inisiatif dari DPRD, Perbup dianggap sebagai instrumen yang sangat penting untuk mendukung implementasi Perda.
Omardani juga mengungkapkan bahwa saat ini proses penyusunan Perbup sebagai pendamping Perda di Tabanan telah mencapai tahap 90 persen. Diharapkan dengan adanya Perbup tersebut, seluruh Perda yang dibentuk pada tahun 2023 dapat diterapkan secara efektif.
Meski begitu, Omardani mengakui bahwa kewenangan untuk menyusun Perbup berada pada eksekutif. Oleh karena itu, penerapan Perda yang dibuat oleh DPRD Tabanan tetap mengacu pada Perbup yang disiapkan oleh instansi terkait. ayu/yok
Komentar