Maling Mesin Traktor, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Mengwi
Sabtu, 02 Maret 2024
21:55 WITA
Badung
2340 Pengunjung
Pelaku pencurian mesin traktor Ribut Riyanto dan Made Budi saat digelandang di Polsek Mengei, Sabtu, (02/03/2024). SD/ang/ist
Badung, suaradewata.com – Dua orang pelaku mencurian mesin traktor yakni Ribut Riyanto dan Made Budi beserta barang bukti berupa mesin penggerak traktor berhasil diamankan Polsek Mengwi. Keduanya diamankan setelah sebelumnya mencuri dua unit mesin traktor milik I Wayan Rubik, 64 warga Banjar Jempini, Pererenan Mengwi Badung pada 25 Februari lalu.
Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana mengatakan korban Wayan Rubik melaporkan kehilangan 2 unit traktor saat di alat pertaniannya itu disimpan di sawah subak Gelantang, Pererenan. Kala itu 23 Pebruari 2024 membiarkan traktornya di sawah. Dua hari kemudian 25 Februari sekitar jam 18.00 wita korban melihat traktornya masih dalam keadaan ditutupi terpal namun sudah dalam keadaan tidak rapi seperti sebelumnya pada saat disimpan.
Karena curiga, korban kemudian melakukan pengecekan. Dan benar saja 2 unit mesin traktor sudah dalam keadaan hilang. Hal itu kemudian dilaporkan ke Polsek Mengwi. Setelah dilakukan penyelidikan diperoleh informasi bahwa ada yang menjual mesin penggerak. Sampai akhirnya polisi berhasil mengamankan Ribut Riyanto. Dari pengembangan Ribut Riyanto mengaku mencuri mesin traktor itu bersama Made Budi yang kemudian dibekuk polisi belakangan.
"Kedua pelaku mengakui perbuatannya mencuri 2 buah mesin traktor, Pelaku kami persangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP," Kata Kompol Ketut Adnyana, Sabtu, (02/03/2024).
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti diantaranya 1 unit mesin traktor merk Robin warna kuning. 1 unit sepeda motor honda vario 150 cc warna hitam DK 3863 UAT dan 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam DK 2936 WO. Ang/red
Komentar