PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Uji KIR Gratis, Jumlah Uji Kendaraan di Buleleng Naik 14 Persen

Jumat, 23 Februari 2024

20:55 WITA

Buleleng

1560 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Suasana uji KIR salah satu kendaraan di Buleleng, Kamis (22/02/2024). SD/sad/ist

Buleleng, suaradewata.comPemkab Buleleng melalui Dinas Perhubungan meneruskan Kebijakan Kementerian Perhubungan per Januari 2024 untuk menggratiskan Uji KIR. Alhasil minat masyarakat untuk mengurus kendaraannya melonjak naik, yang mana pada Desember 2023 sebanyak 528 unit dan pada Januari 2024 sebanyak 607 unit atau  meningkat 14 persen. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Buleleng Gede Gunawan Adnyana Putra pada Kamis (22/02/2024). 

Kadis Gunawan menerangkan pelaksanaan gratis uji kir ini sesuai dengan peraturan baru yaitu Undang – Undang RI No 1 Tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Kebijakan yang dilaksanakan, ditujukan untuk seluruh kendaraan bermotor baik angkutan barang, angkutan orang maupun kendaraan pribadi agar mengecek kendaraannya secara rutin setiap 6 bulan sekali. Sehingga dapat memastikan kendaraan tersebut aman untuk beroperasi dan layak jalan. Artinya kecelakaan kendaraan yang disebabkan oleh kondisi kendaraan pun dapat dicegah.

“Dengan kebijakan dari pemerintah pusat yang menggratiskan kir ini harusnya masyarakat tidak ada alasan lagi untuk tidak mengurus, dan terbukti minat masyarakat melonjak,” terangnya.

Kendati uji kir ini gratis, Kadis Gunawan menegaskan kualitas dari pengujian tersebut tetap professional. Pasalnya penguji memiliki tanggung jawab apabila kendaraan mengalami kecelakaan. Terlebih bila kecelakaanv dipicu kelalaian penguji dan hal ini pun sudah menggunakan sistem digitalisasi dalam pelaporannya ke pemerintah pusat.

Adapun beberapa item yang dilakukan pengecekan tersebut seperti uji kadar emisi gas buang, pengecekan kendaraan bawah, pengukuran daya pancar lampu depan, pengukuran penyimpangan kelurusan roda, pengukuran berat kendaraan, pengukuran efektifitas rem, dan mengukur keakuratan vspeedometer kendaraan.

“Jadi setiap step dari pengujian harus sesuai prosedur, jika tidak memenuhi syarat harus diperbaiki dulu baru kembali lagi,” tegasnya.

"Kami berharap dengan diberlakukan uji kir gratis ini, bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat jika hal ini sangat penting agar angka kecelakaan berkurang yang disebabkan kondisi kendaraan yang tidak layak jalan." pungkas Kadis Gunawan. Sad/red


Komentar

Berita Terbaru

\