PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pencuri Motor Bule Canada di Villa di Kawasan Cemagi Diringkus Polisi

Selasa, 20 Februari 2024

16:25 WITA

Badung

1756 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Unit Reskrim Polsek Mengwi saat mengepose kasus curanmor di Mapolsek Mengwi, Badung, Senin, (19/02/2024). SD/ang/ist

Badung, suaradewata.com – Unit Reskrim Polsek Mengwi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku curanmor yang terjadi di Villa Rumah Santai, Banjar Batan Tanjung, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Bali yang terjadi pada hari rabu tanggal 14 Februari 2024 lalu. Pelakunya yakni HTA asal Banyuwangi, B dan AH asal dari Jember. Ketiganya berhasil diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuannya.

Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J.,S.Sos.,S.H.,M.M dalam press realesenya Senin, (19/02/2024) mengatakan kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 21.30 wita korban GABRIELE NICOLE ROSE, perempuan, 35th, WN Canada memarkir sepeda motor Yamaha NMax warna hitam DK 6607 PS miliknya di depan villa, setelah itu korban masuk ke villa untuk beristirahat. Keesokan harinya 14 Februari 2024 sekira pukul 10.00 wita korban hendak keluar ketika sampai di depan villa korban melihat kendaraan miliknya yang sebelumnya terparkir di depan villa telah hilang.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadiannya ke pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut, sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP/B/ 08/II/2024/SPKT/Polsek Mengwi/Polres Badung/Bali tanggal 16 Februari 2024.

Dari hasil penyelidikan polisi sekitar pujul 20.00 wita HTA dan Pelaku B berhasil diringkus di kontrakannya di wilayah Kedungu Kabupaten Tabanan. Beberapa jam kemudian pada pukul 21.30 wita pelaku AH berhasil diamankan di sebuah proyek di jalan apit yeh Banjar Kangin Sempidi.

"Dari Hasil interogasi ketiga pelaku mengakui perbuatannya secara bersama -sama telah melakukan pencurian 1 unit SPM Yamaha NMax warna hitam DK 6607 PS di TKP tersebut pada hari rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 03.30 wita. Pelaku kami persangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP," Kata Kompol Ketut Adnyana

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti diantaranya 1 unit Sepeda motor Yamaha NMax DK 6607 PS warna hitam, 1 pasang plat dengan no. pol DK 6607 PS, 1 pasang spion, 1 buah visor NMax, 1 unit sepeda motor Honda Vario Techno 125 no. pol P 4594 UJ warna hitam, 1 unit Sepeda motor Yamaha Jupiter no. pol P 3646 ZA warna oranye -hitam. ang/red

 


Komentar

Berita Terbaru

\