Masa Tenang, Pasukan Sapu Jagat Turunkan APK di Tabanan
Senin, 12 Februari 2024
21:55 WITA
Tabanan
1916 Pengunjung
Penurunan APK disejumlah titik di Tabanan oleh pasukan sapu jagat, Senin (12/2/2024). SD/ayu/ist
Tabanan, suaradewata.com - Hingga hari Senin (12/2/2024), beberapa wilayah di Kabupaten Tabanan masih dapat disaksikan keberadaan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang dan belum diturunkan.
Sebagai respons terhadap hal ini, Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, menyatakan bahwa APK yang masih terpasang setelah waktu yang ditentukan akan ditertibkan oleh Tim Sapu Jagat Tabanan.
Tim Sapu Jagat Tabanan, yang terdiri dari berbagai unsur, bertanggung jawab untuk menertibkan APK yang masih terpasang di wilayah masing-masing.
"Hari ini Senin (12/2/2024), tim tersebut bergerak secara serentak di setiap desa," tegasnya.
Selain Pasukan Sapu Jagat, penertiban APK juga melibatkan Satpol PP Tabanan. Menurut Narta, hampir semua desa di Kabupaten Tabanan masih memiliki APK yang terpasang, dengan jumlah terbanyak terdapat di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Kediri, Marga, dan Tabanan.
Proses penurunan APK dilakukan dengan mekanisme yang telah ditetapkan, dimana APK yang ditertibkan akan dibongkar dan diletakkan kembali di tempat asalnya. "Masyarakat diberi kesempatan untuk mengambil APK tersebut jika berminat, " imbuhnya.
Selama masa tenang ini, pihak berwenang juga melakukan pengawasan di dunia maya, termasuk mengawasi akun media sosial yang berpotensi melakukan kampanye selama masa tenang. Sampai saat ini, belum ditemukan aktivitas kampanye yang dilakukan baik oleh calon legislatif maupun oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tabanan.
Masa tenang pemilu berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024. Sehari sebelum masa tenang dimulai, Bawaslu Provinsi Bali telah mengimbau seluruh peserta pemilu untuk segera mencopot APK seperti baliho. Ayu/red
Komentar