2 Orang Napi Kerobokan Dapat Remisi Imlek
Sabtu, 10 Februari 2024
18:20 WITA
Badung
1641 Pengunjung
Sebanyak 2 orang Napi LP Kerobokan yang beragama Konghucu mendapat remisi Hari Raya Imlek, Sabtu (10/02/2024). SD/mot/ist
Badung, suaradewata.com - Menyambut Hari Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili, narapidana Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kanwil Kemenkumham Bali yang beragama Konghucu menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek. Setidaknya terdapat 2 orang narapidana yang beragama Konghucu dan telah memenuhi syarat. "Mendapatkan pengurangan masa hukuman sebesar 15 hari," Aku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho, Sabtu (10/02/2024).
Remisi yang diterima, diharapkannya hendaknya membuat warga binaan lebih bersemangat dalam mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan. "Remisi diberikan bukan hanya sekedar pengurangan masa pidana semata, namun harus dipandang sebagai perenungan diri untuk mengingat kesalahan yang telah diperbuat," tegasnya.
Berkaitan dengan hal tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto menyampaikan Remisi Khusus (RK) Imlek diberikan kepada dua napi, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan perubahan perilakunya selama menjalani masa pembinaan.
Meskipun hanya dua narapidana yang menerima RK Imlek tahun ini, Romi menegaskan bahwa hal ini merupakan wujud komitmen Kemenkumham dalam memberikan hak-hak narapidana yang telah memenuhi syarat.
"Gunakan kesempatan ini untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan kembali ke masyarakat dengan penuh semangat untuk berkontribusi positif," pesannya. Mot/red
Komentar