Resahkan Pedagang, Maling Pasar Kidul Dibekuk, Ternyata Residivis
Jumat, 09 Februari 2024
12:50 WITA
Bangli
1606 Pengunjung
Kapolsek Bangli, Kompol Dwi Puja Rimbawa tunjukan barang bukti hasilpencurian yang dilakukan oleh pelaku I Wayan Artayasa. SD/Ist
Bangli, suaradewata.com - Pelaku pencurian yang selama ini meresahkan para pedagang di Pasar Kidul, Bangli akhirnya berhasil dibekuk jajaran tim opsnal Polsek Bangli. Pelaku diketahui bernama I Wayan Artayasa (43) asal Desa Nyanglan, Banjarangkan, Klungkung merupakan seorang residivis kasus curanmor tahun 2020 lalu.
Kapolsek Bangli, Kompol Made Dwi Puja Rimbawa mengatakan terungkapnya kasus pencurian yang menimpa beberapa pedagang berawal petugas mendapat laporan dari pengelola Pasar Kidul, Bangli pada 31 Januari 2024. "Mendapat laporan itu, petugas turun melakukan penyelidikan. Diketahui ada tiga pedagang yang jadi korban pencurian,” ungkap Kompol Dwi Puja, Jumat (9/2/2024)
Selanjutnya, tim opsnal melakukan pemantauan di pasar terbesar di Kecamatan Bangli tersebut. Hingga akhirnya, pada Sabtu (3/2/2024) sekira pukul 01.00 dini hari petugas curiga dengan keberadaan sepeda motor di areal pasar KIdul. "Petugas langsung melakukan pemantauan dan selang beberpa menit kemudian muncul seorang pria dari dalam pasar sambil membawa beberapa jenis barang yang disimpan dalam karung," ujar Kompol Dwi Puja didampingi Kasubag Humas Iptu. Wayan Sarta.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatanya. "Setelah dilakukan penyidikan yang mendalam pelaku mengaku telah lima kali melakukan aksi pencurian di pasar Kidul," jelasnya. Adapun jenis barang yang dicuri berupa ketan, beras, gula pasir bawang merah dan bawang putih serta kacang. Untuk hasil curian oleh pelaku di jual di pasar Klungkung dan Gianyar. ”Dari tiga pedagang yang jadi korban pencurian total kerugian sekitra Rp 3,9 juta lebih ,” jelas Kapolsek asal Kecamatan Kintamani ini.
Disebutkan, modus pelaku menjalankan aksinya, masuk ke dalam pasar lewat celah di pintu utama sebelah selatan Pasar Kidul yang dalam kondisi tidak tertutup rapat. "Pelaku sudah mengetahui kondisi pasar dan biasa beraksi pada dini hari," sebutnya. Atas perbuatanya itu, pelaku disangkakan dengan pasal 362 KUHP jo pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ”Pelaku merupakan seorang residivis curanmor pada tahun 2020 di wilayah hukum Polres Klungkung. Pelaku mencuri sepeda motor milik keluarganya," tandasnya. Ard/red
Komentar