PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pelaku Pencurian Scanner Injeksi di Tabanan Berhasil Diamankan, Terungkap Fakta Ini

Sabtu, 03 Februari 2024

07:00 WITA

Tabanan

1954 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Tabanan. (Ist)

Tabanan, suaradewata.com - Pelaku pencurian scanner injeksi di Kota Tabanan, Gede Adi Merta Negara alias Tengkek, 18, berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tabanan. Kasus ini terkait dengan pencurian dua scanner injeksi motor di bengkel Jalan Jepun, Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Tabanan, pada 30 Januari lalu.

 

Kapolsek Tabanan, Kompol I Nyoman Sumantara, mengungkapkan bahwa pelaku, yang tinggal di sekitar lokasi kejadian, telah beberapa kali terlibat dalam aksi pencurian. 

 

"Pada tanggal 31 Januari, pelaku berhasil ditangkap, dan dari interogasi, diketahui bahwa selain mencuri scanner injeksi, ia juga pernah mencuri celengan di SDN 3 Delod Peken serta uang di kantor jasa pengiriman barang, " ujarnya Jumat (2/2/2024). 

 

Kompol Sumantara menjelaskan bahwa kasus pencurian scanner injeksi terungkap setelah Polsek Tabanan menerima laporan dari korban, Fery Widiyanto, pemilik gudang, yang melaporkan adanya pembobolan pintu bengkel. Tim opsional segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di bengkel Scooter Jam, Desa Delod Peken, Tabanan, bersama dengan satu unit scanner injeksi dan satu buah linggis sebagai barang bukti.

 

Pelaku mengakui perbuatannya, mengambil dua scanner injeksi, satu dijual untuk membeli peralatan sepeda motor dan mencukupi kebutuhan sehari-hari. Gede Adi Merta Negara alias Tengkek dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke – 3 dan ke – 5 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal hingga tujuh tahun penjara.ayu/yok


Komentar

Berita Terbaru

\