Dijebak Teman Sekamar, Pria Lumajang ini Dibui 5 Tahun Lebih
Kamis, 01 Februari 2024
17:25 WITA
Denpasar
1926 Pengunjung
Agus Tiyono (34) saat divonis 5 tahun 6 bulan dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (01/02/2024).
Denpasar, suaradewata.com - Dijebak teman sekamar, Agus Tiyono (34) terlihat pasrah dihukum pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan atas kepemilikan 0,86 gram sabu. Putusan itu dibacakan dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (01/02/2024).
Sebagaimana dibacakan dimuka sidang, bahwa terdakwa diamankan petugas pada hari Kamis 21 September 2023 sekitar pukul 18.06 waktu setempat di halaman depan kamar kos jalan Sekar Jepun Gang Remaja, Taman Mumbul Kuta Selatan.
Berawal dari sebelumnya Ia yang dihubungi oleh rekannya Tusyani Noniawati (dalam berkas terpisah) untuk memesan sabu dengan cara patungan. Diduga terdakwa dijebak oleh Tusyani lantaran dirinya merasa pernah dijebak oleh terdakwa hingga masuk bui.
Saat itu terdakwa mengaku memesan sabu via WhatsApp dari seorang yang bernama AKIW(dpo). Setelah sabu didapat, oleh terdakwa sempat dikonsumsi sendiri dan lagi tiga paket diserahkan kepada Tusyani dengan harga Rp300 ribu per paketnya.
Karena Tusyani belum mentransfer uang, terdakwa langsung mendatangi kos terdakwa serambi membawa pesanan sabu dari Tusyani. Apesnya, baru sampai depan kamar kos Tusyani, langsung disergap oleh petugas.
"Saat penangkapan ditemukan ada tujuh paket klip pelastik kecil yang ditimbang secara keseluruhan beratnya mencapai 0,86 gram sabu," tulis dalam dakwaan Jaksa Ni Nyoman Martini.
Jaksa Kejari Badung ini sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 M Subsider 8 bulan.
Namun Majelis Hakim meringankan hukuman terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp1 M Subsider 3 bulan penjara. Mot/gin
Komentar