Aksi Bejat Kakek Dan Paman, Dituntut 15 Tahun Penjara dan denda 1 Miliar
Selasa, 30 Januari 2024
11:25 WITA
Buleleng
1753 Pengunjung
Sidang kasus pencabulan yang melibatkan kakek dan paman korban di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Senin, (29/01/2024).
Buleleng, suaradewata.com – Masih ingat kasus pencabulan seorang anak dibawah umur sebut saja namanya Bunga,(7) bukan nama sebenarnya yang terjadi sekitar Juli-Agustus 2023 lalu..? Kini kasus yang melibatkan kakek dan paman korban serta tetangganya itu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Senin, (29/01/2024).
Dalam siding tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng menuntut 15 tahun penjara terhadap sang kakek Putu Denes (80) dan paman korban Kadek Maliana (30). Sedangkan tetangganya Nyoman Somarta (43) dituntut 12 tahun penjara.
Dalam persidangan Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Ni Desak Kadek Sutriani S.H. dan Komang Tirta Wati, S.H. di Pengadilan Negeri Singaraja dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gusti Made Juliartawan.
Selain dituntut 15 tahun Kakek dan Paman korban juga didenda sebesar Rp 1 miliar atau diganti kurungan selama 6 bulan.
“Terdakwa Putu Denes dan Kadek Maliana dituntut 15 tahun serta denda. Sedangkan terdakwa lainnya Somarta yang turut melakukan persetubuhan dengan menarik korban ke pondok di kebunnya, di tuntut 12 tahun penjara” jelas Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada.
Seperti diketahui kasus ini bermula saat orang tua korban menitipkan anaknya pada kekek dan pamannya karena sedang bekerja. Tapi lacur, kekek dan paman dibantu tetangganya justru tega menggagahi korban beberapa kali di sebuah pondo di kebunnya. Akibatnya korban terinfeksi penyakit menular seksual, berupa kencing nanah serta telah merusak masa depan korban dan menyebabkan korban trauma. Sad/gin
Komentar