Acungkan Sajam ke Warga, Pemuda Asal NTT Diamankan Polisi
Senin, 29 Januari 2024
12:45 WITA
Badung
1199 Pengunjung
ILM, 24 tahun, seorang pemuda asal NTT yang diamankan polisi berikut barang buktinya, Senin, 29/01/2024
Badung, suaradewata.com – Belum hilang dari ingatan kita kasus, pengeroyokan dan pengancaman beberapa waktu lalu. Kini muncul lagi, orang yang berulah di wilayah hokum Polres Badung. Adalah seorang lak-laki berinisial ILM, (24) yang tinggal di kos - kosan milik Pak Made Suwitra Banjar Cepaka,Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Pemuda asal NTT itu diamankan Unit Reserse Kriminalitas (Reskrim) Polsek Mengwi karena kedapatan membawa dan mengacungkan senjata tajam jenis pisau belati kepada seorang warga di Jalan Raya Cepaka- Panglan,tepatnya di depan UD Sinar Ulan, wilayah Banjar Cepaka Desa Kapal Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Minggu 28 Januari 2024 malam.
Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J.,S.Sos.,S.H.,M.M mengatakaan TKPnya di depan UD Sinar Ulan, wilayah Banjar Cepaka Desa Kapal Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung pada hari Minggu 28 Januari 2024 pukul 21.00 wita
Saat itu kata dia saksi I Kadek Agus Putra membonceng Gede Juni Surya Atmaja dengan sepeda motor Yamaha NMax Warna Hitam DK 2403 UAU datang dari arah Utara mengarah ke selatan. Saat bersamaan dari arah depan datang ILM dengan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah Hitam membonceng salah satu temannya. Sampai di TKP tiba - tiba dari sisi sebelah kanan ada pengendara sepeda motor Kawasaki KLX yang menyerempet motor ILM, yang menyebabkan sepeda motornya miring kekiri.
Akibatnya ILM berhenti sambil mengambil pisau belati dengan tangan kanan yang diselipkan di pinggang sebelah kiri. Sejurus kemudian dia mengacungkan pisau belati tersebut kearah Kadek Agus dan Gede Juni sambil mengejarnya, dan mengira keduanya adalah rekan dari pengendara KLX. Karena panik pelapor dan saksi sempat diam disebuah warung. Berselang 15 (lima belas) menit kemudian kembali ke TKP melihat situasi.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian guna penanganan lebih lanjut. sesuai dengan Laporan Polisi nomer LP/B/06/I/2024/SPKT/Polsek Mengwi/Polres Badung/Bali tanggal 29 Januari 2024.
Kapolsek Mengwi memerintahkan Kanit Reskrim AKP I Made Mangku Bunciana, S.H. bersama Panit 1 Opsnal Ipda I Made Guna Wijaya, S.H. melakukan olah TKP, hasil olah TKP lanjut mengamankan pelaku dari rumah kos-kosannya.
"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dia merasa marah dan mengira pengendara NMax tersebut merupakan teman pengendara sepeda Kawasaki KLX yang menyerempet pelaku," kata Kompol Ketut Adnyana.
Dalam kejadian tersebut diamankan barang bukti sebilah pisau beserta sarungnya, 1 unit Sepeda motor Yamaha Vixion Nopol P 2147 YF, 1 buah baju kaos warna hitam, 1 buah celana jeans pendek warna biru.
"Terhadap pelaku kita sangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951," ujarnya. Ang/gin
Komentar