Apresiasi Komitmen Pemerintah Jaga Pemilu 2024 Dari Ancaman Intoleransi
Minggu, 17 Desember 2023
13:10 WITA
Nasional
1376 Pengunjung
UUD 1945 menyatakan bahwa pemerintah wajib untuk memenuhi dan menjamin hak asasi setiap warganya. Seharusnya hal ini menjadi pembahasan paling disorot oleh capres dan cawapress karena isu ini merupakan hak konstitusional warga negara Indonesia.
Setara Institute mencatat telah terjadi 573 gangguan terhadap peribadatan dan tempat ibadah dalam satu setengah dekade terakhir. Gangguan tersebut di antaranya penolakan peribadatan, penolakan pembangunan tempat ibadah, intimidasi, perusakan, sampai pembakaran. Kasus tersebut kebanyakan menimpa kelompok minoritas agama.
Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Irfan Idris menjelaskan, harus ada tindakan yang ditempuh sebagai upaya preventif dan deteksi dini intoleransi yang waspada berkembang menjadi radikalisme. Langkah yang harus lakukan tentu dengan membangun komunikasi interaktif dan produktif, dengan seluruh stakeholder terkait.
Menurut Irfan, pemerintah perlu meningkatkan penerapan inklusivitas, baik di sektor formal seperti kementerian dan lembaga, hingga di lingkar pergaulan anak muda yang notabene akan menjadi penentu masa depan bangsa. Selain itu, penguatan empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945 menjadi hal yang vital dalam memupuk wawasan kebangsaan dan rasa cinta tanah air anak bangsa.
Irfan juga menyampaikan kurangnya narasi penguatan terhadap empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara menjadi hal yang menguras perhatian masyarakat untuk kemudian mengonsumsi konten intoleransi dan radikalisme. Sah-sah saja apabila generasi muda yang mempelajarinya memiliki standing point dan kontrol diri yang baik. Namun jika tidak, tentu akan menyimpan konsekuensi negatif.
Maka dari itu, narasi-narasi yang beredar dari kelompok intoleran dan radikal harus segera diluruskan dengan berbagai model pertemuan dan diskusi, baik offline maupun online. Seluruh komponen bangsa harus sama-sama mendampingi generasi muda agar jangan sampai terjadi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang disebabkan self-radicalization lewat media sosial.
Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi menetapkan jadwal dan tahapan Pemilu 2024. Berdasarkan jadwal yang telah disepakati, Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden jatuh pada Rabu 14 Februari 2024, sedangkan pemungutan suara Pilkada ditetapkan pada Rabu, 27 November 2024.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Sidarto Danusubroto mengingatkan bahaya intoleransi, radikalisme, dan terorisme menjelang Pemilu 2024 yang dapat memicu perpecahan bangsa. Sudah banyak temuan yang menunjukkan beberapa lembaga dan masyarakat yang terpapar ancaman ini. Sidarto mengatakan intoleransi, radikalisme, dan terorisme relatif mampu menginfiltrasi aparatur sipil negara (ASN) di berbagai institusi.
Sementara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto mengungkapkan, salah satu tantangan yang dihadapi Pancasila yaitu perpecahan akibat perbedaan pilihan politik, ditambah lagi merebaknya kasus korupsi. Di sisi lain, kata Agus, dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, KASN menjaga penerapan prinsip sistem merit serta pengawasan penerapan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.
Hal ini sekaligus untuk memastikan bahwa ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, serta fungsi ASN sebagai perekat pemersatu NKRI tetap dijalankan oleh seluruh ASN di Indonesia. Kuncinya adalah pencegahan dan selalu mengingatkan kepada ASN untuk melihat kembali tugas utama serta kompetensinya sebagai abdi negara, menurut Agus.
KPU saat ini terus menyiapkan regulasi, SDM dan infrastruktur dalam rangka menyukseskan Pemilu serentak 2024. KPU RI juga mengapresiasi dukungan banyak pihak dalam rangka menyukseskan bersama agenda pesta demokrasi ini. KPU tentu tidak akan bisa menyelenggarakan penyelenggaraan pemilu 2024 tanpa dukungan pemerintah, dukungan DPR dukungan partai politik dan dukungan stakeholder pemilu lainnya.
Adapun disisi lain, dalam rangka meminimalisir dan mencegah isu-isu negatif seperti SARA, hoax, ujaran kebencian, intoleransi dan radikalisme jelang Pemilu 2024, Polri terus melakukan berbagai macam langkah-langkah strategis. Salah satunya adalah dengan bersilaturrahmi ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Fath, Jakasetia, Bekasi, Jawa Barat.
Selain untuk menjalin tali silaturrahmi, kegiatan ini juga bertujuan untuk lebih memperat hubungan antara umara dan ulama. Apabila kedua unsur ini memiliki hubungan yang kuat, dapat menjadi benteng pertahanan untuk menangkal segala ancaman terhadap keutuhan bangsa.
Pimpinan Ponpes Al Fath, Dr. Taufik Abdul Hamid mengatakan silaturrahmi ini merupakan media komunikasi, pendekatan antara umat, ulama dan umara maupun kepada santriwan dan santriwati. Taufik menjelaskan bahwa Ponpes berperan penting dalam meminimalisir isu-isu negatif jelang Pemilu 2024, terutama yang berkaitan dengan SARA, hoax, fitnah dan ujaran kebencian.
Memang ada beberapa fakta bahwa intoleransi dan radikalisme berasal dari tempat yang berbau keagamaan, tadi tetapi tidak semuanya. Maka untuk mencegah itu pemerintah perlu mendatangi semua komponen, agar isu-isu negatif tersebut tidak merusak persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.Taufik juga menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya untuk menanamkan nilai-nilai positif kepada seluruh santri sebagai upaya mencegah penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di dalam lingkungan ponpes.
)* Penulis adalah tim redaksi Saptalika Jr. Media
Komentar