PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Warga Binaan Lapas Tabanan Diusulkan Dapat Remisi Khusus Natal

Rabu, 13 Desember 2023

09:00 WITA

Tabanan

1608 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Kepala Lapas (Kalapas) Tabanan, Muhamad Kameily. (ist)

Tabanan, suaradewata.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan usulkan Remisi Khusus (RK) Natal bagi Warga Binaan Pemasyrakatan Umat Kristiani menjelang perayaan Hari Raya Natal 25 Desember mendatang. Adapun jumlah Warga Binaan yang diusulkan untuk memperoleh RK Natal yaitu sebanyak 10 orang WBP, Rabu (13/12/2023).

 

Pengusulan remisi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Nomor: W20.PAS.PAS.PK.05.04-11073 tanggal 24 Nopember 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 Kepada Narapidana/ Anak Binaan. Adapun batas awal pengusulan remisi pertama dan remisi selanjutnya terkait kategori remisi normal dimulai pada tanggal 20 Nopember dan batas akhir pengusulan tanggal 15 Desember.

 

Kepala Lapas (Kalapas) Tabanan, Muhamad Kameily menjelaskan bahwa pemberian remisi bagi Warga Binaan adalah hak setiap WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Beliau juga meminta seksi Bimbingan Narapidana/ Anak Didik (Bimnadik) dan Kegiatan Kerja untuk segera menindak lanjuti terkait proses pengusulan remisi bagi WBP umat Kristiani menjelang Natal.

 

“Mereka yang berhak mendapatkan Remisi Khusus Natal ini tentunya telah memenuhi syarat-syarat yang ada baik itu syarat administratif dan juga syarat substantif diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak tercatat dalam Register F, menunjukkan penurunan resiko dan aktif mengikuti kegiatan-kegiatan pembinaan yang ada di Lapas Tabanan,” terang Kameily.

 

Sementara itu Kepala Seksi Bimnadik dan Kegiatan Kerja, Agung Wisnuputra Dalem mengatakan bahwa proses pengusulan RK Natal Tahun 2023 bagi WBP umat Kristiani sudah dilaksanakan secara online melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). “Proes pengusulan Remisi Khusus Natal sudah kami usulkan secara online melalui SDP. Terdapat 10 orang Warga Binaan yang kami usulkan untuk memperoleh RK Natal dengan besaran remisi mulai 15 hari sampai 2 bulan,” paparnya. ayu/yok


Komentar

Berita Terbaru

\