PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Atensi Kasus Pelecehan Seksual yang Libatkan Jro Dasaran Alit, Kompolnas Datangi Polres Tabanan

Jumat, 13 Oktober 2023

21:00 WITA

Tabanan

1953 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Pol Benny Josua Mamoto (tengah) saat memberikan keterangan pers. (Ayu trisna)

Tabanan, suaradewata.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendatangi Polres Tabanan, Jumat (13/10/2023). Kedatangannya disertai dengan perwakilan Kementerian PPA RI untuk memberi atensi atas kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum tokoh penekun spiritual muda asal Tabanan, Jro Dasaran Alit. 

 

 

Kepada awak media, Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Pol Benny Josua Mamoto, menerangkan bahwa kedatangannya ke Polres Tabanan adalah untuk mendengarkan pemaparan secara detail terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang menyerat nama Jro Dasaran Alit.

 

 

"Kami dari Kompolnas bersama dengan Kementerian PPPA datang ke Polres Tabanan untuk melakukan supervisi penanganan kasus terhadap kasus ini. Dan tadi kami sudah mendengar pemaparan dari penyidik dan kami sudah menerima penjelasan secara komperhensif," terangnya. 

 

Ditambahkannya jika dalam kasus ini, pihaknya mengapresiasi proses penanganan oleh Polres Tabanan yang sudah sangat cepat dan berharap kasusnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan selanjutnya menuju proses persidangan agar masyarakat bisa mengetahui secara gamblang mengenai kebenaran kasus yang viral tersebut.

 

 

"Apabila jika sudah selesai penyidikan agar segera dilimpahkan ke JPU. Agar segera dilakukan persidangan supaya nanti publik bisa mengikuti apa yang sesungguhnya terjadi. Sehingga semuanya jelas dan terang," lanjutnya. 

 

Sementara itu mengenai pernyataan kuasa hukum Dasaran Alit yang menyatakan minimnya saksi yang justru membuat Jro Dasaran Alit  menjadi tersangka, menurut Benny hal itu tidak masalah karena sudah sesuai dengan Undang-Undang no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

 

"Lahirnya UU baru ini berangkat dari kondisi riil di lapangan yang dihadapi oleh kaum perempuan pada umumnya.  Semua tahu kasus kekerasan seksual dan anak itu minim saksi. Dengan keterbatasan saksi itu, maka perumusan dalam UU dibuat demikian. Tentunya proses persidangan nanti,  hakim lah yang akan menguji fakta dan bukti yang ada," tegasnya lagi. 

 

 

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Nyoman Yudara mengatakan, bahwa kedatangan pihaknya ini memenuhi undangan dari Polres Tabanan dalam pemaparan dengan Kompolnas. Dalam pertemuan antara Kliennya dengan Benny Mamoto, Yudara menyebutkan Kompolnas sangat mengantensi kasus ini.

 

"Kasus ini sudah mendapat atensi khusus, dan untuk kasus ini tadi Pak Benny Mamoto, meminta LPSK segera turun ke lapangan untuk memberikan perlindungan kepada korban. Selain itu, untuk kasus ini Pak Benny berharap segera disidangkan sehingga ada lagi korban lain dari orang yang mengaku sebagai penggiat spiritual tapi abal-abal," ungkapnya. ayu/yok


Komentar

Berita Terbaru

\