PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Dikatai "Mother Fucker" Dua Pria India Bunuh Temannya

Selasa, 10 Oktober 2023

19:35 WITA

Denpasar

1639 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

dua terdakwa asal Punjab India, Ajaypal Singh (21) dan Gurmej Singh (21) jalani sidang dakwaan di PN Denpasar, Selasa (10/10).

Denpasar, suaradewata.com - Kasus penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh dua terdakwa asal Punjab India, Ajaypal Singh (21) dan Gurmej Singh (21) jalani sidang dakwaan di PN Denpasar, Selasa (10/10).

Putu Agus Adhyantara, selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini di ruang Tirta, mempersilahkan Jaksa Widya dan Jaksa Desi membacakan dakwaan. Setelah pada sidang sebelumnya sempat ditunda karena masalah penerjemah.

Sebegaimana tertulis dalam dakwaan, bergulirnya perkara ini ke pengadilan terkait peristiwa yang terjadi di tempat ke dua terdakwa tinggal Jalan Tukad Bilok Gang Banteng Nomor 3. Br. Penopengan, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Sabtu 13 Mei 2023 sekira pukul 10.00 wita.

Saat itu kedua terdakwa yang tersinggung dengan ucapan ke dua korban yang merupakan teman terdakwa. 

"Saat itu malam hari sebelumnya ke dua terdakwa minum bir bersama Rajesh Seen dan Fitran Robby Firdaus (korban meninggal) yang merupakan warga lokal," tulis dalam dakwaan.

Dalam kondisi mabuk, ke dua korban mengatakan "mother fucker" kepada terdakwa. Malam itu sempat terjadi adu mulut, hingga akhirnya mereka masuk ke kamar masing-masing.

Ke esokan harinya, Sabtu 13 Mei 2023 sekira pukul 10.00 wita. Terdakwa Ajaypal Singh yang tidak terima dengan ucapan teman Rajesh Seen, meminta untuk datang ke kamarnya dengan alasan keran air rusak.

"Saat saksi korban coba mengecek ke kamar mandi, oleh terdakwa langsung dijerat dari belakang lehernya dengan kain. Saat itu, terdakwa Gurmej Singh turut serta membantu. Teriakan dari Seen minta tolong didengar oleh korban Firdaus," tulis dalam keterangan.

Naas bagi Firdaus begitu masuk kamar terdakwa langsung dihantam dengan cangkul oleh terdakwa Ajaypal Singh. Ayunan cangkul kebagian muka itu berulang kali hingga membuat Firdaua terkapar dan tak bernyawa.

Atas perbuatannya, ke dua terdakwa dijerat dan diancam hukuman pidana sebagaimana tertuang dan diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksima 20 tahun penjara.mot/adn


Komentar

Berita Terbaru

\