PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pemerintah Terus Gencarkan Pengawasan Konten Judi Daring

Sabtu, 05 April 2025

14:05 WITA

Nasional

1106 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Pencegahan Judi Daring

Oleh : Dirandra Falguni )*

 

Pemerintah terus menggencarkan pengawasan terhadap konten judi daring yang semakin merajalela di berbagai platform digital. Meskipun berbagai langkah telah dilakukan, promosi judi daring masih menyebar luas tanpa hambatan, khususnya di media sosial seperti Instagram, Facebook, dan TikTok. Berbagai strategi digunakan oleh para pelaku untuk mengiklankan situs perjudian, mulai dari unggahan berbayar, tautan tersembunyi di komentar, hingga pesan langsung yang menawarkan bonus besar kepada calon pemain.

Maraknya promosi judi daring ini menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda yang rentan terhadap pengaruh perjudian. Iklan judi semakin agresif dengan metode pemasaran yang sulit dilacak, termasuk penggunaan akun anonim dan grup eksklusif untuk menyebarluaskan tautan judi. Bahkan, beberapa konten kreator tanpa sadar turut serta dalam penyebaran judi online dengan menerima tawaran promosi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain dampak finansial yang merugikan individu, judi daring juga berkontribusi pada berbagai permasalahan sosial, termasuk kehancuran ekonomi keluarga, peningkatan utang, hingga tindakan kriminal akibat tekanan finansial. Oleh karena itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengambil langkah tegas dalam menindak promosi judi online serta meningkatkan edukasi terkait bahaya perjudian.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menyoroti judi daring sebagai salah satu faktor yang melemahkan daya beli masyarakat. Berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perputaran uang dalam judi daring mencapai Rp 900 triliun per tahun. Dengan banyaknya masyarakat yang mengalokasikan dana mereka untuk judi daring, daya beli otomatis menurun. Fenomena ini juga berkontribusi terhadap deflasi yang terjadi pada awal 2025, di mana penurunan harga tercatat sebesar 0,1 persen secara tahunan.

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat peningkatan drastis dalam perputaran uang untuk judi online dalam tiga tahun terakhir. Pada 2021, jumlah transaksi judi online mencapai Rp 57 triliun, kemudian melonjak menjadi Rp 81 triliun pada 2022, dan mencapai Rp 327 triliun pada 2023. Memasuki triwulan pertama 2024, angka tersebut sudah mencapai Rp 600 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa perjudian daring terus berkembang meskipun telah ada larangan hukum yang tegas.

Di era digitalisasi, konsumsi internet yang terus meningkat turut berkontribusi terhadap penyebaran judi daring. Dengan hanya bermodalkan koneksi internet, individu dapat dengan mudah mengakses berbagai situs perjudian yang tersebar di dunia maya. Berbagai modus operandi digunakan oleh para pelaku judi daring untuk menghindari deteksi, termasuk penggunaan rekening orang lain yang diperoleh dari aplikasi pinjaman atau jual beli rekening oleh masyarakat.

Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah strategis untuk memberantas judi daring, termasuk meningkatkan efek jera bagi pelaku. Meskipun Indonesia memiliki regulasi yang tegas terhadap perjudian, seperti yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), upaya penegakan hukum masih menghadapi berbagai tantangan.

Selain aspek hukum, edukasi kepada masyarakat menjadi langkah penting dalam memberantas judi daring. Kampanye informasi, seminar, dan program penyuluhan perlu digalakkan guna meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak buruk perjudian daring. Selain itu, kerja sama lintas sektor antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, serta platform digital harus diperkuat untuk menciptakan ekosistem internet yang lebih aman.

Pemerintah juga telah menjalankan strategi terpadu yang mencakup pemanfaatan teknologi digital dalam upaya memberantas judi online. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pemerintah berkomitmen dalam memperkuat pengawasan ruang digital guna menghentikan praktik perjudian daring. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memperkuat Desk Pemberantasan Judi Online dengan pendekatan berbasis teknologi serta kerja sama lintas sektor agar langkah pemberantasan ini dapat berjalan lebih efektif.

Meutya Hafid menambahkan bahwa judi daring tidak hanya merugikan perekonomian negara, tetapi juga mempunyai akibat sosial yang luas. Oleh lantaran itu, pihaknya memperkuat Desk Pemberantasan Judi Online dengan pendekatan berbasis teknologi serta kerja sama lintas sektor agar upaya ini melangkah lebih efektif. Meutya juga menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat pengawasan penggunaan ruang digital dalam upaya memberantas praktik gambling online.

Dalam pertemuan dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, pemerintah mengidentifikasi judi daring sebagai ancaman serius yang memerlukan penanganan segera. Oleh karena itu, dalam Rapat Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan pada November 2024, pemerintah menetapkan Desk Pemberantasan Judi Online sebagai salah satu dari tujuh program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam bidang politik dan keamanan.

Dengan kombinasi pengawasan ketat, edukasi, serta penegakan hukum yang tegas, diharapkan perjudian daring dapat diberantas secara efektif. Perjudian daring bukan hanya merugikan individu, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat harus turut berperan dalam upaya pemberantasan judi daring guna menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat dan produktif.

 

)* Kontributor Beritakapuas.com


Komentar

Berita Terbaru

\