PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Usai Hukum 1,5 tahun Karena Ganja, Wanita Asal Rusia ini Deportasi 

Sabtu, 07 Oktober 2023

17:05 WITA

Badung

1612 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Badung, suaradewata.com - Seorang wanita Warga Negara Rusia yang berinisial TG (39) langsung dideportasi usai menjalani hukuman dalam penjara selama 1,5 tahun, karena bawa ganja kering.

Begitu ke luar dari Lapas Gianyar, wanita ini dijemput pihak imigrasi untuk penyidikan kelengkapan administrasi. Setelah menjalani proses, pihak imigrasi langsung melakukan pemulangan ke negara asalnya.

Diketahui wanita tersebut datang ke Bali pada Januari 2019 dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan dengan bertujuan untuk berlibur. Pada tanggal 28 Maret 2022 ketika TG sedang berada sebuah restoran di Jl. Bisma, Ubud - Gianyar, ia dibekuk oleh BNNP Bali karena kedapatan membawa narkotika. 

Dalam penggeledahan dengan disaksikan oleh petugas restoran tersebut petugas BNNP menemukan beberapa barang didalam tas yang ia bawa dan di bawah meja. Dari hasil penggeledahan tersebut didapatkan 1 plastik berisi tanaman kering berupa ganja seberat 0,11 gram netto.

Atas perbuatannya tersebut TG divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri”. 

Perbuatannya ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Masa pidana TG akhirnya berakhir pada bulan 17 Agustus 2023, berdasarkan surat lepas dari Rutan Gianyar dan selanjutnya ia diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan setelah didetensi selama 51 hari, lalu pihaknya berkoordinasi dengan Kedubes Federal Rusia dan telah siapnya administrasi akhirnya TG dapat dideportasi dengan biaya yang ia tanggung sendiri. 

TG dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, 06 Oktober 2023 dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Sheremetyevo Alexander S. Pushkin - Moskow. Empat petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai TG memasuki pesawat.mot/adn


Komentar

Berita Terbaru

\