PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Jadi Kurir Sabu Tante-tante, Pemuda Pemogan ini Dituntut 6 Tahun

Kamis, 21 September 2023

19:00 WITA

Denpasar

1583 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jadi Kurir Sabu Tante-tante, Pemuda Pemogan ini Dituntut 6 Tahun

Denpasar, suaradewata.com- Di usianya 23 tahun, Jodi Irki Naluri masih menganggur, hingga terbujuk rayuan tante-tante bernama Miranda (DPO) untuk menjadi kurir sabu. Dari perintah Tante Miranda, untuk edarkan sabu akhirnya menyeret pemuda ini keranah hukum.

Dari sidang di PN Denpasar, Jaksa I Gst Lanang Suradnyana menyatakan terdakwa bersalah dengan sengaja tanpa hak telah melawan hukum dalam transaksi jual beli serta perantara narkotika jenis sabu. 

Dalam amar tuntutannya dihadapan hakim yang diketuai Wayan Suartha, menyebutkan bahwa terdakwa yang tinggal di Lingkungan Gunung Desa, Pemogan Densel, terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan kesatu, bahwa terdakwa diamankan berikut barang bukti sabu pada Rabu, 10 Mei 2023 pukul 16.30 Wita, di parkiran kos Kubu Taman Jalan Gelogor Carik, Densel.

Berawal saat sore hari pukul 16.00, Senin (08/05) dihubungi oleh Tante Miranda yang diperintahkan untuk mengambil satu paket sabu. Melalui tempelan dalam bungkusan kertas nasi yang ditempatkan di Jalan Pulau Adi, Denpasar.

Setelah diperoleh, Ia disuruh untuk memecah menjadi 10 paket kecil. Dan saat itu juga langsung mendapat perintah untuk menempel enam paket dititik yang berbeda. 

Lanjut pada Rabu, 10 Mei 2023 kembali mendapat perintah untuk menempel di dua titik wilayah Gelogor Carik. Namun baru satu titik ditempel oleh terdakwa. Sisanya lagi dua paket dibawa dan memilih mampir ke rumah temannya. 

Baru sampai di areal parkiran kos rumah temannya di Kubu Taman, Gelogor Carik. Masih di atas motor, langsung disergap petugas. "Menuntut kepada terdakwa dihukum pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar, Subsider tiga bulan penjara," Tuntut JPU.mot/adn


Komentar

Berita Terbaru

\