Kasus Perkosaan "Bisa Damai" Para Tersangka Menghilang
Selasa, 19 September 2023
21:10 WITA
Denpasar
1738 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com- Seorang model majalah dewasa asal Filipina berinisial BJCB (31) yang melaporkan kasus dirinya diperkosa, justru tidak diproses lebih lanjut dan dua tersangka diduga "dilepas" penyidik Polres Badung dan akhirnya kabur ke luar negeri.
Padahal sebelumnya, berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung atau P21. Tinggal menunggu penyerahan tersangka dari pihak penyidik Polres Badung ke Kejari Badung.
Dua tersangka itu adalah seorang pensiunan militer Amerika Serikat berinisial JP (36) dan wanita diduga sebagai perantara yang asal Filipina, berinisial MCO (25).
Kaburnya kedua tersangka itu sedikit janggal. Umumnya, tersangka yang terbelit kasus hukum paspornya ditahan oleh aparat terkait sehingga tidak bisa kabur ke luar negeri. Namun, keduanya bisa memiliki paspor dan kembali ke negaranya masing-masing.
Terkait kasus pemerkosaan yang terjadi di salah satu vila di Jalan Batu Mejan, Kuta Utara, itu , Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, mengatakan, proses penyidikan kasus tersebut memakan waktu lama hingga masa penahanan para pelaku habis.
"Ada informasinya tidak tahu benar atau tidak? Korban mau damai tapi meminta ganti rugi Rp 2 miliar. Entah bagaimana tersangka tidak sanggup dan perdamaian belum jelas, itulah dilema polisi," terangnya kepada awak media, Selasa 19 September 2023.
Lanjutnya bahwa perdamaian belum kunjung selesai, masa penahanan sudah habis dan tidak bisa diperpanjang lagi. Akhirnya pelaku tidak bisa ditahan lagi karena ada batas kewenangan penahanan di kepolisian dan itu sudah habis.
Akibatnya para pelaku dikeluarkan dari penjara. "Sesuai prosedur pelaku wajib lapor. Setelah itu tidak tahu lagi kemana pelakunya," tegas Jansen.
Saat ini polisi masih mencari para pelaku tapi belum ada titik terang. Alasan penyidiknya diberi ruang karena ada peluang damai. "Ada kesalahan kawan-kawan kita ini (penyidik ) bisa dikatakan terlalu memberikan ruang untuk mereka berdamai hingga akhirnya tidak ada kesepakatan, malah kita yang kelabakan," dalilnya.
Ditanya apakah di Indonesia kasus pemerkosaan bisa damai? Kabid Humas merujuk pada restoratif justice. "Jadi tidak semua maju ke pengadilan, selama pihak-pihak sepakat (damai). Padahal kasusnya kan bukan sulit itu, mungkin jadi penyebab lain sehingga proses penyidikannya lama," tukasnya menyudahi.mot/adn
Komentar