PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Bukti Tidak Ada Pihak Kebal Hukum, Rocky Gerung Pantas Ditindak Tegas

Minggu, 06 Agustus 2023

23:00 WITA

Nasional

1226 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Bukti Tidak Ada Pihak Kebal Hukum, Rocky Gerung Pantas Ditindak Tegas

Opini, suaradewata.com - Sebagai bukti nyata bahwa memang sama sekali tidak ada pihak manapun yang mampu kebal terhadap hukum yang telah berlaku dan disepakati di Republik Indonesia (RI), Rocky Gerung memang sudah sepantasnya untuk bisa ditindak dengan sangat tegas oleh aparat penegak hukum, yang mana hal itu adalah akibat dari bagaimana ungkapannya kepada Kepala Negara serta upayanya untuk terus menghasut masyarakat.

Sejumlah pihak telah melakukan pelaporan terhadap Rocky Gerung ke Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan juga penyebaran berita bohong atau hoaks terkait dengan Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi).

 

Tidak hanya datang dari masyarakat saja, akan tetapi pelaporan tersebut juga dilakukan oleh pihak Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) selaku partai politik (parpol) pengusung Kepala Negara juga turut mempolisikan pengamat politik itu dengan kasus yang sama.

Diketahui bahwa laporan dari mereka saat ini sudah diterima oleh pihak kepolisian dan telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri tanggal 2 Agustus 2023. Terkait dengan adanya laporan tersebut, Perwakilan Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan, Johannes Oberlin L. Tobing menuturkan bahwa dalam laporan yang mereka persangkakan kepada Rocky Gerung itu menggunakan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Rocky juga dilaporkan dengan menggunakan ketentuan lain, yakni dalam Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946. Sebelum menerapkan untuk menggunakan kedua pasal tersebut, telah dilakukan terlebih dahulu diskusi antara pihak kuasa hukum PDI Perjuangan dengan para penyidik, yang mana pada akhirnya penyidik telah menyetujui untuk menggunakan UU No. 19/2016 Pasal 28 Ayat 2 tentang SARA dan ITE.

 

Dengan adanya pelaporan dari sejumlah pihak kepada Rocky bukan datang begitu saja tanpa adanya alasan yang jelas. Pihak kuasa hukum PDI Perjuangan mengakui bahwa Presiden Joko Widodo sendiri merupakan bagian dari kader PDIP. Sedangkan dari pihak divisi hukum juga merasa kalau memang ada hal yang salah dalam kasus yang menyeret nama Rocky Gerung tersebut. Maka dari itu mereka langsung membuktikan bahwa sama sekali tidak ada subjek yang bisa kebal hukum di Indonesia dengan cara sesegera mungkin melakukan pemrosesan secara hukum kepada akademisi itu.

 

Alasan yang mendasari mengapa kasus Rocky dibawa ke ranah hukum oleh banyak pihak. Hal tersebut dikarenakan dirinya telah mengungkapkan beberapa pernyataan yang dinilai sebagai bentuk ujaran kebencian yang sama sekali tidak mengenakkan dan juga sekaligus penyebaran berita bohong atau hoaks.

 

Hal pertama yang disoroti oleh PDI Perjuangan terkait dengan pernyataan Rocky Gerung di ruang publik dan juga ruang digital tersebut adalah mengenai bagaimana dirinya yang menyebutkan kalau seolah-olah Presiden Jokowi berupaya untuk melakukan penundaan pada proses pelaksanaan pesta demokrasi dan kontestasi politik, Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang.

 

Kemudian, pernyataan kedua yang telah dilontarkan oleh Rocky yakni dirinya sempat mengajak atau memberikan provokasi kepada masyarakat luas untuk melakukan gerakan people power pada tanggal 10 Agustus 2023 mendatang. Selanjutnya adalah terkait dengan adanya pernyataan dari mantan dosen Universitas Indonesia (UI) itu yang sempat menyebutkan Kepala Negara dengan ungkapan yang sama sekali tidak pantas, yakni ‘Bajingan dan Tolol’ serta seolah memiliki ambisi secara pribadi di balik adanya proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

 

Semua narasi yang telah terucap dari mulut Rocky Gerung itu, seluruhnya telah dipelajari oleh tim kuasa hukum dari PDI Perjuangan. Setelah melakukan pengkajian, mereka kemudian mendapati dan menduga bahwa memang dalam hal itu, pengamat politik tersebut telah melakukan perbuatan yang melawan hukum.

 

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko juga turut angkat bicara mengenai adanya polemik dari bagaimana pernyataan yang dikemukakan oleh mantan dosen filsafat itu, yang mana memang telah diduga melakukan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo.

Moeldoko menilai bahwa tindakan dari Rocky Gerung sama sekali sudah tidak bisa ditoleransi lagi. Oleh karena itu, dirinya kemudian meminta kepada seluruh aparat keamanan penegak hukum untuk bisa mengambil sebuah langkah yang sangat tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sama sekali tidak membiarkan perkara ini begitu saja.

Memang sudah sangat pantas dan sepatutnya seluruh hal yang dilakukan oleh setiap warga negara memiliki konsekuensi dan mampu untuk dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Terlebih, ketika seorang publik figur seperti Rocky Gerung yang kemudian justru mengucapkan banyak kata tidak pantas yang menghina dan merendahkan derajat Kepala Negara di ruang publik dan di ruang digital. Adanya pelaporan dari banyak pihak yang juga sekaligus menuntut supaya aparat penegak hukum bisa menindak tegas pengamat politik itu menjadi bukti bahwa di negara Republik Indonesia (RI) ini sama sekali tidak ada subjek yang kebal terhadap hukum.

 

Tyas Permata Wiyana, Penulis adalah kontributor Persada institute

 


Komentar

Berita Terbaru

\