PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Persetujuan Substansi RTRW Tentang LSD Segera Dibahas DPRD Tabanan

Kamis, 15 Juni 2023

17:00 WITA

Tabanan

1693 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Sekretaris Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani. (ISTIMEWA)

Tabanan, suaradewata.com - Setelah melalui proses pembahasan yang tidak bisa dikatakan singkat, DPRD Kabupaten Tabanan segera membahas persetujuan subtansi (Persub) RTRW tahun 2023-2043 mengenai penetapan lahan sawah dilindungi (LSD) seluas 17.835 hektare.

Menurut Sekretaris Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani menyebutkan Persetujuan substansi RTRW Kabupaten Tabanan ini sudah diturunkan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) pada 9 Juni 2023 lalu dengan nomor PB.01/839-200/VI/2023.

"Sebelumnya Pemkab Tabanan dengan Pemerintah Pusat menyepakati LSD seluas 17.835 hektare. Itu juga telah ditetapkan dalam sidang lintas sektor revisi RTRW Tabanan pada awal Mei 2023 lalu yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)," ungkapnya Kamis (15/6/2023).

Ditambahkan anggota Fraksi PDIP itu, luas LSD itu ditentukan sebagai jalan tengah sebab Pemerintah Daerah mengusulkan LSD seluas 16.033 hektare sedangkan Pemerintah Pusat menetapkan seluas 19.355 hektare.

Solusi ini dikatakan Omardani diambil berdasarkan pertimbangan jika nanti sudah ditetapkan menjadi LSD ternyata dalam waktu sekian tahun sesuai dengan undang-undang dibangun oleh investor maka bisa langsung dialihkan sepenuhnya menjadi LSD.

Rencana penetapan RTRW dilakukan sebelum tanggal 27 Juni 2023 menjadi Perda. Sebab jika penetapannya melebihi waktu dua bulan setelah Persub keluar maka Pemerintah Pusat akan menariknya kembali dan otomatis Pemkab Tabanan kembali mengajukan Persub. 

“Kemarin (Persub) sudah disampaikan oleh Bupati Tabanan dalam sidang paripurna. Rencananya, kami di DPRD akan membahas Persub itu pada 20 Juni mendatang,” lanjut politisi asal Pupuan tersebut.

Dalam merancang RDTR ini, Omardani menyebutkan juga akan dilibatkan kepala desa, bendesa adat. Sehingga semua pihak mengetahui area mana saja yang bisa diperuntukan untuk investasi. "Dengan adanya RDTR dan dilakukan pembebasan LSD iklim investasi di Tabanan akan bertambah sehingga bisa memberikan dampak pada pertumbuhan perekonomian," tandas Omardani. ayu/yok


Komentar

Berita Terbaru

\