Pengungsi WN Palestina Tertangkap Beli Shabu di Kuta
Senin, 19 Juni 2023
14:25 WITA
Badung
1580 Pengunjung
Badung, suaradewata.com– Usai menjalani hukuman selama 1,5 tahun, pria berkewargaegaraan Palestina berinisial AMHM (38) harus menjalani pengusiran untuk balik pulang ke negaranya yang masih konflik memanas dengan Israel.
Ia dipulangkan karena sesuai ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Dimana yang bersangkutan tidak lagi memiliki identitas dan tidak dapat ijin untuk berada di Indonesia.
Diketahui pria tersebut datang ke Indonesia pada bulan Februari 2019 dengan tujuan berlibur dan diketahui pula pada Maret 2019 ia mendaftarkan diri sebagai pengungsi ke UNHCR di Indonesia.
Pada 14 Desember 2021 AMHM dibekuk oleh pihak kepolisian setelah kedapatan membeli shabu di depan sebuah minimarket di wilayah Kuta.
Pengungkapan kasus berawal informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa sering terjadi transaksi narkotika di seputaran Jalan Raya Kuta.
Dari sakunya ditemukan 1 plastik klip berisi kristal bening mengandung narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,16 gram yang diakuinya untuk ia gunakan sendiri dan ia beli seharga Rp.800.000,00.
Atas perbuatannya tersebut AMHM dijebloskan ke Rutan Bangli untuk menjalani vonis pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri”.
Masa pidana AMHM akhirnya berakhir pada 22 April 2023, berdasarkan surat lepas dari Rutan Bangli dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar.
Ia dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 16 Juni 2023. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai AMHM memasuki pesawat.
“Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Babay.mot/adn
Komentar