Lima Orang PMI Ke Turki Menjadi Korban Agen Ilegal
Jumat, 16 Juni 2023
15:00 WITA
Buleleng
1788 Pengunjung

Buleleng, suaradewata.com- Ketut Sariani (54) warga Desa/Kecamatan Tejakula, Buleleng meringkuk dibalik terali besi, lantaran telah memperdayai 5 orang dengan visa holliday mempekerjakannya di Negara Turki. Dalam hal ini, baru dua orang yang berhasil diberangkatkan. Namun tidak bekerja, dan kalaupun bekerja sembunyi-sembunyi agar tidak ketahui oleh aparat kepolisian setempat. Sedangkan 3 orang lainnya masih terkendala ijin keberangkatan.
Hal ini terungkap disaat Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., bersama dengan Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi, S.I.K., M.H., yang didampingi I Gusti Ketut Bagus Ery Prabawa selaku Analis Tenaga Kerja BP3MI Bali, menyampaikan realese dugaan kasus TPPO pada Kamis, (15/6/2023) di Mapolres Buleleng.
Kronologis peristiwa tersebut berawal pada saat korban Kadek R, (23) mencari informasi sekitar tanggal 2 Oktober 2021 lalu, untuk dapat bekerja di Negara Turki kepada terduga pelaku Ketut Sariani (54) yang tinggal di Banjar Dinas Kanginan Desa Tejakula. saat itu terduga pelaku langsung menyampaikan dapat mencarikan pekerjaan di Negara Turki.
Untuk meyakinkan korban, bahwa terduga pelaku dapat mencarikan pekerjaan di Negara Turki, terduga pelaku menyampaikan bahwa anaknya N.W. (33), yang kawin dengan Warga Negara Turki selaku petugas Kepolisian yang bertugas di bidang Narkotika yang nanti akan mengurus semuanya dalam pekerjaan di Negara Turki.
Dengan penyampaian terduga pelaku tersebut sehingga korban menjadi yakin bahwa terduga pelaku dapat mencarikan pekerjaan di Negara Turki dan pekerjaan yang dijanjikan terduga pelaku adalah bekerja di salah satu hotel dengan gaji perbulan sebesar Rp. 7.000.000.-
Untuk keberangkatan, korban mengurus paspor sendiri dan untuk visa diurus langsung oleh N,W., yang tinggal di turki dengan menggunakan visa Holiday, sehingga Kadek R, bersama dengan 3 orang lainnya ikut berangkat ke Turki.
Sampai di Turki korban menggunakan tanda ijin sementara ( IKAMET) yang dibuatkan terduga pelaku N.W., dan saat itu korban tidak dipekerjakan sesuai dengan perjanjian yang dilakukan dengan terduga pelaku, sehingga korban sering berganti-ganti profisi karena tidak merasa aman dengan petugas Kepolisian di Turki.
Setelah hampir setahun korban tinggal di Turki, kemudian korban memutuskan untuk kembali ke Indonesia dengan meminta bantuan KBRI yang ada di Turki.
Sedangkan korban lainnya yaitu Gede A(22) bersama dengan dua korban lainnya belum berangkat sampai sekarang, tetapi para korban telah menyerahkan uang sebesar Rp. 18.000.000.- kepada terduga pelaku dan para korban sempat memintanya, namun tidak dikembalikan oleh terduga pelaku sampai saat ini.
“Modus Operandi yang dilakukan terduga pelaku merekrut seseorang dengan janji bisa memberangkatkan dan mempekerjakan seseorang di Turki dengan gaji yang menggiurkan, dan ditempat tujuan akan disediakan tempat penampungan, penjaminan serta penyalur pekerjaan.” jelas Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi, S.I.K., M.H., yang didampingi I Gusti Ketut Bagus Ery Prabawa selaku Analis Tenaga Kerja BP3MI Bali, dan Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya,SH,MH
Atas perbuatannya itu, maka terhadap terduga pelaku, disangkakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 4 dan atau pasal 11 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 81 Jo pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI dan pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/ denda paling banyak Rp.600 juta
Disisi lain dari pihak BP3MI menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih hati-hati terhadap oknum dari agen pemberangkatan ke Luar Negeri khususnya dalam menjanjikan pekerjaan, ucapnya.
“ciri-ciri agen illegal yaitu tidak memiliki ijin resmi dan tidak terdaftar, memberikan visa holiday untuk dokumen keberangkatan”, tandasnya. sad/adn
Komentar