PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang Dituntut 9 Tahun Penjara

Jumat, 16 Juni 2023

14:50 WITA

Buleleng

2007 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Buleleng, suaradewata.com- Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Kamis, (15/06/2023) menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Ida Susanti alias Ibu Yuni, guna menjalani sidang kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng. Dimana dalam persidangan ini, Majelis Hakim I Made Bagiartha, SH.MH. selaku Hakim Ketua dan Made Hermayanti Muliartha, SH serta Pulung Yustiadewi, SH.MH selaku Hakim Anggota, yang dimulai pada Pukul 13.00 Wita.

JPU Made Heri Permana Putra, SH.MH. sebelum membacakan amar tuntutannya terlebih dahulu menyampaikan pertimbangan yang dijadikan dasar tuntutan. Bahwa dalam pertimbangan Penuntut Umum disebutkan terdakwa Ida Susanti Als Ibu Yuni bersama-sama dengan Muhamad Sheik Hanifa dan Nurhayati Hendrayani als Rara (masing-masing masih dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) pada bulan April 2021 sampai dengan bulan Nopember 2021 bertempat di Yayasan Bangsing Anak Bangsa yang berlokasi Jl. Pemuda Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng dimana terdakwa ditelpon oleh temannya Putu Suli yang memberitahukan bahwa bosnya di Srilangka Muhamad Sheik Hanifa membutuhkan tenaga Spa Terapis dari Indonesia, kemudian terdakwa menghubungi Muhamad Sheik Hanifa yang memberitahukan dan menawarkan kepada terdakwa bahwa di Hill Top Garden Resoert And Spa di Sri Lanka membutuhkan tenaga Spa Terapis sekaligus yang dapat memberikan pelayanan untuk melakukan hubungan badan layaknya suami isteri. Selanjutnya atas tawaran tersebut terdakwa menawarkan pekerjaan sebagai Spa Terapis di Sri Lanka kepada saksi korban dengan memberikan penjelasan kepada saksi korban nanti akan bekerja sebagai tenaga Spa Terapis di Hill Top Garden Resort And Spa dengan gaji 500 USD per bulan dan tempatnya resmi, dengan biaya pemberangkatan ke Sri Lanka sebesar Rp. 21.000.000,- tanpa menjelaskan di tempat Spa Terapis dapat memberikan pelayanan hubungan badan layaknya suami isteri. Sesampainya di Negara Sri Lanka ditempat Spa saksi korban ditawarkan selain menyediakan jasa spa juga terapis yang dapat melayani hubungan badan dengan tamu apabila ingin memperoleh pendapatan lebih, mendengar hal tersebut saksi korban memilih untuk hanya melayani tamu spa saja dan tidak memilih melayani tamu dalam hal hubungan badan. Setelah 2 minggu bekerja saksi Korban berhasil melarikan diri dan telah kembali ke Indonesia tanggal 03 November 2021. Selama berada di Sri Langka saksi korban mengalami eksploitasi dan ancaman phsikis akibat dipekerjakan di tempat Spa Terapis plus-plus (Spa Terapis sekaligus melayani hubungan layaknya suami istri), yang tempatnya dalam keadaan tertutup dan dijaga oleh pihak keamanan, karena tidak mau memberikan pelayanan hubungan layaknya suami istri sehingga saksi korban tidak mendapat upah/gaji.

Menurut Penuntut Umum, hal-hal yang memberatkan pada diri Terdakwa yakni Terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Terdakwa berbelit- belit dalam memberikan keterangan, Terdakwa tidak mengakui perbuatannya;, serta hal-hal yang meringankan, yakni : terdakwa belum penah dihukum.

Dengan adanya hal tersebut, selanjutnya Penuntut Umum menuntut para Terdakwa, yakni Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu melanggar pasal 4 Jo Pasal 48 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan. Membebankan terdakwa membayar Restitusi kepada saksi korban sebesar Rp. 42.150.000,- dengan subsidair 10 bulan pidana kurungan. Pidana denda sebesar Rp. 400.000.000,- subsidair 10 bulan pidana kurungan.

“Setelah pembacaan tuntutan dari JPU, sidang ditunda dan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 dengan agenda pembacaan pledoi / pembelaan dari Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya.” Tutup Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, SH,MH pada Kamis, (15/6/2023).

Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Terdakwa Ida Susanti Dituntut 9 Tahun Penjara

Buleleng, suaradewata.com

Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Kamis, (15/06/2023) menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Ida Susanti alias Ibu Yuni, guna menjalani sidang kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng. Dimana dalam persidangan ini, Majelis Hakim I Made Bagiartha, SH.MH. selaku Hakim Ketua dan Made Hermayanti Muliartha, SH serta Pulung Yustiadewi, SH.MH selaku Hakim Anggota, yang dimulai pada Pukul 13.00 Wita.

JPU Made Heri Permana Putra, SH.MH. sebelum membacakan amar tuntutannya terlebih dahulu menyampaikan pertimbangan yang dijadikan dasar tuntutan. Bahwa dalam pertimbangan Penuntut Umum disebutkan terdakwa Ida Susanti Als Ibu Yuni bersama-sama dengan Muhamad Sheik Hanifa dan Nurhayati Hendrayani als Rara (masing-masing masih dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) pada bulan April 2021 sampai dengan bulan Nopember 2021 bertempat di Yayasan Bangsing Anak Bangsa yang berlokasi Jl. Pemuda Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng dimana terdakwa ditelpon oleh temannya Putu Suli yang memberitahukan bahwa bosnya di Srilangka Muhamad Sheik Hanifa membutuhkan tenaga Spa Terapis dari Indonesia, kemudian terdakwa menghubungi Muhamad Sheik Hanifa yang memberitahukan dan menawarkan kepada terdakwa bahwa di Hill Top Garden Resoert And Spa di Sri Lanka membutuhkan tenaga Spa Terapis sekaligus yang dapat memberikan pelayanan untuk melakukan hubungan badan layaknya suami isteri. Selanjutnya atas tawaran tersebut terdakwa menawarkan pekerjaan sebagai Spa Terapis di Sri Lanka kepada saksi korban dengan memberikan penjelasan kepada saksi korban nanti akan bekerja sebagai tenaga Spa Terapis di Hill Top Garden Resort And Spa dengan gaji 500 USD per bulan dan tempatnya resmi, dengan biaya pemberangkatan ke Sri Lanka sebesar Rp. 21.000.000,- tanpa menjelaskan di tempat Spa Terapis dapat memberikan pelayanan hubungan badan layaknya suami isteri. Sesampainya di Negara Sri Lanka ditempat Spa saksi korban ditawarkan selain menyediakan jasa spa juga terapis yang dapat melayani hubungan badan dengan tamu apabila ingin memperoleh pendapatan lebih, mendengar hal tersebut saksi korban memilih untuk hanya melayani tamu spa saja dan tidak memilih melayani tamu dalam hal hubungan badan. Setelah 2 minggu bekerja saksi Korban berhasil melarikan diri dan telah kembali ke Indonesia tanggal 03 November 2021. Selama berada di Sri Langka saksi korban mengalami eksploitasi dan ancaman phsikis akibat dipekerjakan di tempat Spa Terapis plus-plus (Spa Terapis sekaligus melayani hubungan layaknya suami istri), yang tempatnya dalam keadaan tertutup dan dijaga oleh pihak keamanan, karena tidak mau memberikan pelayanan hubungan layaknya suami istri sehingga saksi korban tidak mendapat upah/gaji.

Menurut Penuntut Umum, hal-hal yang memberatkan pada diri Terdakwa yakni Terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Terdakwa berbelit- belit dalam memberikan keterangan, Terdakwa tidak mengakui perbuatannya;, serta hal-hal yang meringankan, yakni : terdakwa belum penah dihukum.

Dengan adanya hal tersebut, selanjutnya Penuntut Umum menuntut para Terdakwa, yakni Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu melanggar pasal 4 Jo Pasal 48 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan. Membebankan terdakwa membayar Restitusi kepada saksi korban sebesar Rp. 42.150.000,- dengan subsidair 10 bulan pidana kurungan. Pidana denda sebesar Rp. 400.000.000,- subsidair 10 bulan pidana kurungan.

“Setelah pembacaan tuntutan dari JPU, sidang ditunda dan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 dengan agenda pembacaan pledoi / pembelaan dari Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya.” Tutup Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, SH,MH pada Kamis, (15/6/2023). sad/adn

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Komentar

Berita Terbaru

\