Sat Reskrim Polres Gianyar Bekuk Pemuda Bertato Karena Hal Ini
Minggu, 11 Juni 2023
18:25 WITA
Gianyar
1883 Pengunjung

Tersangka pelaku pengrusakan sepeda motor, I Putu Bagaskara (22) ditangkap Sat Reskrim Polres Gianyar
Gianyar, suaradewata.com - Satuan Reskrim Polres Gianyar membekuk seorang pemuda yang penuh tato, Sabtu (10/6/2023). Belakangan diketahui pemuda tersebut bernama I Putu Bagaskara (22) asal Banjar Buduk, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud.
Informasi yang didapatkan, penangkapan Putu Bagaskara dipimpin oleh Kanit Idik I Sat Reskrim Polres Gianyar, IPDA Tita Kurniawan, hari Sabtu (10/6/2023) sekita pukul 15.30 wita. Bagaskara diduga terlibat dalam pengrusakan sepeda motor milik I Wayan Agus Wirasuadi Putra (19).
Kronologis kejadian berawal dari korban pada hari Jumat (9/6/2023) malam mengunjungi Kafe Fun They Me di Banjar Teges Kangin, Desa Peliatan, Ubud, untuk nongkrong bersama dengan teman-temannya. Saat itu korban mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax Nopol DK 3976 KBE dan parkir di depan kafe.
Selesai nongkrong di kafe dan hendak pulang, korban mendapatkan sepeda motornya sudah dalam keadaan rusak. Dimana tabung rem sudah dicopot dan patah, pijakan kaki patah dan helmnya juga hilang. Akibatnya korban menderita kerugian sekitar Rp 1,5juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Gianyar
Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob Sat Reskrim Polres gianyar melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi di TKP. "Penyelidikan mengarah kepada seseorang dengan ciri-ciri tubuh dan wajah penuh tato yang berasal dari Desa Singakerta," ujar IPDA Titan Kurniawan, Minggu (11/6/2023) seizin Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko.
Selanjutnya, tim bergerak ke rumah terduga pelaku yakni Putu Bagaskara Putra dan mendapati terduga pelaku sedang berada di ruang tamu rumahnya. Ketika diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya melakukan pengrusakan sepeda motor di depan Kafe Fun They Me. "Pelaku dan korban tidak saling kenal, pelaku mengaku sedang mabuk saat melakukan pengrusakan," lanjutnya.
Atas kejadian itu, Bagaskara terancam pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dan 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. gus/adn
Komentar