PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Operasi Antik, Lima pelaku Narkoba di Tangkap Satres Narkoba Polres Buleleng

Selasa, 30 Mei 2023

15:00 WITA

Buleleng

1633 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Buleleng, suaradewata.com- Pada saat pelaksanaan Operasi Anti Narkotika (Antik) Tahun 2023 yang digelar mulai 10 Mei hingga 25 Mei 2023, terdapat lima orang pelaku narkoba jenis sabu diringkus Satres Narkoba Polres Buleleng, Mereka itu, diantaranya tiga orang sebagai pengedar dan dua orang sebagai pengguna narkoba jenis sabu. Dimana dalam aksi drama penangkapan kelima orang tersebut, dalam waktu dan tempat yang berbeda.

 

Adapun ketiga pengedar yang ditangkap yakni, Nyoman TS alias Tenang (46), MA alias Adam (41) dan MH alias Hilmi (27), tahun. Sedangkan dua orang sebagai pengguna yang ditangkap yakni Gede W alias Dian (32), dan Gede ASA alias De Pong (28).

 

Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H didampingi Kasat Narkoba AKP H. Andi Muhammad Nurul Yaqin, S.I.K., M.H., bersama dengan Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, S.H., M.H mengatakan untuk pengedar Narkoba tersangkanya berinisial Nyoman TS alias Tenang ditangkap pada Rabu, 10 Mei 2023 di pinggir jalan didepan SPBU Desa Tukad Mungga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Saat dilakukan peringkusan pada diri tersangka ditemukan barang bukti (BB) berupa sabu dengan berat 2.74 gram bruto (2,44 gram netto) yang saat itu disimpan di saku celana sebelah kanan.

 

”Terhadap terduga pelaku Nyoman TS alias Tenang ini, disangkakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) dengan pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun paling lama 20 tahun atau dengan minimal Rp 1 Milyar dan maksimal Rp 10 milyar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika “, ucap tegas Kapolres Dhanuardana. 

 

Sedangkan pengedar narkoba, MA alias Adam dan MH alias Hilmi saat bersama-sama mengendarai sepeda motor dilakukan penangkapan pada Senin, 15 Mei 2023 sekitar Pukul 13.00 Wita di pinggir jalan Banjar Dinas Labuhan Aji, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng. Dan pada saat dilakukan penangkapan, pada saku celana depan terduga Adam ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat 3,49 gram bruto (2.77 gram Netto), yang diakui barang tersebut miliknya berdua. Sedangkan pada diri Hilmi ditemukan sebuah Handphone Merk Oppo F9 yang diduga digunakan sebagai komunikasi dalam peredaran narkotika.

 

“Terhadap MA alias Adam dan MH Alias Hilmi, disangkakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) Junto pasal 132 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun paling lama 20 tahun atau dengan minimal Rp 1 Milyar maksimal Rp 10 milyar Junto pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukum 4 Tahun penjara dan maksiman 12 tahun dengan denda minimal Rp 800 Juta maksimal Rp 8 Milyar, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika “, jelas Kapolres Dhanuardana. 

 

Selanjutnya terhadap pemakai Narkotika Gede W alias Dian, yang saat ditangkap pada Rabu, 10 Mei 2023 sekitar Pukul 13.00 Wita di sebuah rumah terletak di Banjar Dinas Tegal, Desa Sangsit Kecamatan Sawan, Buleleng yang pada dirinya ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 1,35 bruto.

 

Begitu juga terhadap pemakai Narkotika Gede ASA alias De’Pong yang ditangkap pada Jumat, 12 Mei 2023 di jalan raya Banjar Dinas Desa Cempaga, Kecamatan Banjar, Buleleng pada dirinya ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat 1,10 gram bruto (0,93 gram Netto).

 

Terhadap kedua pemakai Gede W alias Dian dan Gede ASA alias De’Pong disangkakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 112 Ayat (1) dengan hukuman penjara minila 4 Tahun dan maksimal 12 Tahun, denda minimal 800 juta maksinal Rp 8 Milyar, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika.

 

“Kasus ini, masih terus dilakukan pengembangan. Baik terhadap pengedar dan juga terhadap pemakai guna mengetahui jaringannya”, tutup Kapolres Dhanuardana. sad/adn


Komentar

Berita Terbaru

\