PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Polres Badung Ringkus Belasan Tersangka Narkotika, Salah Satunya Gagal Produksi Ekstasi 

Jumat, 26 Mei 2023

12:30 WITA

Badung

1755 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika di Mapolres Badung, Kamis, (25/05/2023). Sumber foto : Angga

Badung, suaradewata.com - Pertengahan bulan Mei 2023 ini, Polres Badung ringkus belasan tersangka tindak pidana narkotika. Pengungkapan kasus tersebut diungkap Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono saat press release di Mako Polres Badung, Kamis, (25/05/2023). 

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan, dari hasil tangkapan 15 tersangka kasus tindak pidana narkotika, pihaknya berhasil mengamankan 68,36 gram netto ganja, 20,57 gram netto shabu dan 60 butir Parasetamol. Kini seluruh tersangka kasus tindak pidana narkotika tersebut mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Badung.

"Pertengahan Mei ini kami dari Polres Badung mengungkap 11 laporan polisi dengan 15 tersangka. Diantaranya 6 pengedar dan 9 pengguna narkotika," kata AKBP Teguh Priyo Wasono.

Dari 15 tersangka tersebut, salah satunya diduga memproduksi narkotika jenis ekstasi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium obat ini tidak mengandung zat psikotropika. Pihaknya pun mengamankan barang bukti sebanyak 24 butir tablet warna merah, 36 butir tablet warna kuning dan alat pembuatnya. 

"Setelah kami cek di Lab, obat ini mengandung Paracetamol. Tersangka memanfaatkan peredaran itu dengan menjual ineks KW dan mereka (pembeli) tidak tahu ternyata ini Ineks KW. Dan obat tablet ini sudah beredar, untuk itu kami gunakan undang undang kesehatan yaitu undang undang nomer 36 tahun 2009," ujarnya.ang/adn


Komentar

Berita Terbaru

\