Perubahan Nama Ibukota Tabanan Telah Lalui Berbagai Pertimbangan Demi Kepentingan Masyarakat
Jumat, 12 Mei 2023
10:00 WITA
Tabanan
2277 Pengunjung
Anggota Komisi III DPRD Tabanan Putu Yuni Widyadnyani saat mengikuti rapat paripurna internal. (foto ISTIMEWA)
Tabanan, suaradewata.com – Perubahan nama Kota Tabanan menjadi Kota Singasana telah disepakati oleh DPRD tabanan yang tertuang dalam Keputusan DPRD Tabanan Nomor 4 Tahun 2023 yang disampaikan dalam Rapat Paripurna Internal DPRD Tabanan sebagai rekomendasi kepada eksekutif yang digelar Rabu (10/5/2023).
Terkait hal tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Tabanan Putu Yuni Widyadnyani mengatakan bahwa untuk menetapkan perubahan nama kota tersebut harus ada rekomendasi dari DPRD, sehingga DPRD Tabanan pun telah menggelar rapat paripurna internal yang menyepakati tentang perubahan nama tersebut. “Dan tentunya pengusulan perubahan nama itu tidak bisa sembarangan, harus mengacu pada aspirasi masyarakat, kemudian ada naskah akademiknya, dan memang yang paling penting adalah keputusan DPRD berupa persetujuan yang kita bahas dalam rapat internal kemarin dengan segala pertimbangannya,” jelasnya Jumat (12/5/2023).
Pertimbangan yang dimaksud diantaranya adanya penyebutan yang sama untuk Tabanan sebagai nama Kabupaten, nama Ibukota, nama Kecamatan bahkan nama Desa Adat. “Hal ini menimbulkan kerancuan dan kebibungan di masyarakat,” imbuh srikandi PDIP asal Geluntung, Marga, tersebut.
Sehingga Tabanan yang memiliki sumber referensi tradisional sepertti artefak, prasasti, dan histografi tradisional atau babad yang mengandung pengetahuan dan informasi berbagai aspek kehidupan masyarakat pada masa lampau yang dapat dijadikan sumber acuan dalam menggali potensi Singasana sebagai nama Ibukota Kabupaten Tabanan. “Sehingga berdasarkan persetujuan fraksi dan komisi DPRD Tabanan menyepakati perubahan nama itu demi kepentingan masyarakat,” tandas politisi yang akrab disapa Nuning tersebut. ayu/yok
Komentar