Yayasan STIKes Buleleng Pecat Dosen Cabuli Mahasiswi
Selasa, 09 Mei 2023
17:50 WITA
Buleleng
1800 Pengunjung

Buleleng, suaradewata.com- Setelah memenuhi unsur buntut pelecehan dan percobaan pemerkosaan terhadap mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Buleleng yang dilakukan terduga pelaku seorang Dosen berinsial PPA dipecat dengan tidak hormat oleh Ketua Yayasan Kesejahteraan Warga Kesehatan (YKWK) Singaraja-Bali yakni NS Made Yos Kresnayana ,S.Kes.,M.Kep.
Surat pemecatan yang ditandatangani oleh ketua yayasan tersebut, bernomor 008/YKWK-SB/V/2023 tertanggal 8 Mei 2023 tentang pemberhentian tidak hormat dosen tetap yayasan pada STIKes Buleleng.
Dikonfirmasi suaradewata.com terkait pemecatan itu, Ketua STIKes Buleleng DR. Ns. I Made Sundayana , S.Kep., M.Si mengatakan pemecatan terhadap dosen berkualifikasi Doktoral Ilmu Kedokteran itu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di YKWK singaraja-Bali, dan juga setelah pihak kepolisian menetapkannya sebagai tersangka.
“Kesalahan yang dilakukan dosen itu sangat berat dan tidak bisa ditolerir lagi. Dan sebelum dipecat, pihak kamu di YKWK telah melakukan rapat dan memutuskan dosen bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat. Selanjutnya surat pemecatannya, secepatnya akan dilaporkan ke Kementerian,” urai Sundayana,pada Senin, (8/5/2023).
Lebih lanjut ditegaskan proses pemberhentiannya, dilakukan melalui keputusan YKWK. Karena pengangkatan dosen berinisial PPA itu, dilakukan melalui SK Yayasan. Disamping itupula, saat peristiwa dugaan pelecehan dilakukan diluar jam dinas termasuk Tempat Kejadian Perkaranya diluar lingkungan STIKes Buleleng.
"Sebelum diangkat menjadi pegawai atau dosen dilingkungan STIKes dibawah YKWK, terlebih dahulu menandatangani kontrak perjanjian pemberhentian, apabila melakukan pelanggaran pidana atau kriminal yang sanksinya cukup berat." jelas Sundayana.
“Terhadap kasus ini, tidak ada lagi toleransi dari sanksi pemecatan. Artinya dalam hal ini, merupakan bagian dari memberikan efek jera tidak saja dilingkungan STIKes Buleleng, juga akan berimbas ditempat lain." ucapnya menambahkan.
Iapun menyebut dalam Permendikbud telah diatur soal seperti ini, yang kasusnya terjadi didalam kampus. Sedangkan untuk kasus ini, terjadi diluar kampus.
Selain dipecat dosen berinisial PPA pelaku cabul ini, nasibnya semakin mengenaskan.
Lantaran yang bersangkutan, dipastikan tidak mendapatkan hak pensiun. Karena belum memenuhi syarat untuk mendapatkan hak pensiun.
”Dalam ketentuan yang berlaku di yayasan, tersangka PPA belum memenuhi syarat untuk mendapatkan hak pensiun,” ujarnya menegaskan.
Selanjurnya terhadap mahasiswi yang menjadi korban kebejatan dosen cabul tersebut,
Sundayana menyebut telah diberikan perlindungan, agar yang bersangkutan tidak khawatir maupun resah. Sehingga bisa melanjutkan studinya hingga lulus nantinya.
“Mahasiswi yang menjadi korban itu, kami berikan perlindungan dan pendampingan secara khusus sesuai dengan kewajiban kami,” pungkas Sundayana.
Perlu dijetahui disini, pihak Unit PPA Reskrim Polres Buleleng telah menetapkan dosen STIKes Majapahit Buleleng berinsial PPA sebagai tersangka setelah sebelumnya diduga melakukan pelecehan seksual dan nyaris memperkosa seorang mahasiswi yang sedang meminta bimbingan.
Atas perbutannya itu, tersangka dosen ini, disangkakan dengan Pasal 6 huruf A dan B Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Unsur termasuk buktinya telah terpenuhi, maka pertimbangan menetapkan sebagai tersangka terhadap oknum dosen tersebut. Dan saat ini tersangka sudah di tahan di Mapolres Buleleng sembari melengkapi berkasnya, untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri,” tutup Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi seijin Kaplres Buleleng. sad/adn
Komentar