PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Ni'am Asal Banyuwangi, Pura-Pura Bersihkan Sampah, Embat Motor Di Sumberklampok

Sabtu, 06 Mei 2023

13:40 WITA

Buleleng

1595 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Buleleng, suaradewata.com- Ni’am Sastro Dikoro (36) beralamat di Lingkungan Payaman Kelurahan Giri Kecamatan Giri Banyuwangi, Jatim diringkus Satreskrim Polsek Gerokgak, karena diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor Honda Vario warna putih biru dengan Nomor Polisi DK 6415 UAB milik dari korban Hamdani (37) beralamat di Banjar Dinas Tegal Bundar, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Kronologis kejadiannya, berawal dari seseorang yang tidak dikenal pada Senin, (1/5/2023) sekitar Pukul 17.30 Wita, masuk kedalam halaman rumah korban Hamdani (37). Saat itu orang yang tidak dikenal itu berpura-pura membersihkan sampah yang ada diseputaran sepeda motor milik korban yang diparkir dihalaman rumah korban di Banjar Dinas Tegal Bundar Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Korban sempat menegur orang yang tidak dikenal tersebut karena tidak dihiraukan dianggap orang tersebut adalah orang yang mengalami gangguan jiwa, sehingga saat itu korban meninggalkannya untuk mandi. Karena teringat kunci sepeda motor masih nyantol akhirnya korban kembali menuju sepeda motor untuk mengambil kuncinya kemudian kembali masuk kekamar mandi.

Tidak lama kemudian istri korban Nurhalimah (34) tiba-tiba berteriak mengatakan sepeda motor milik korban sudah dinaiki dan mau dibawa kabur oleh orang yang tidak dikenal tersebut. Karena adanya teriakan dari Nurhalimah, kemudian orang tersebut melarikan diri dan dikejar oleh warga sekitar rumah korban dan akhirnya orang tersebut dapat diamankan warga.

Peristiwa tersebut kemudian disampaikan kepihak Kepolisian Polsek Gerokgak dan selanjutnya Kapolsek Gerokgak KOMPOL Gusti Nyoman Sudarsana, S.St., bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Gerokgak AKP Putu Mahayasa dengan personelnya mengamankan korban dari warga, lalu dibawa ke Polsek Gerokgak untuk dilakukan permintaan keterangan.

Setelah dilakukan permintaan keterangan, orang tersebut mengaku bernama Ni’am Sastro Dikoro (36) beralamat di Lingkungan Payaman Kelurahan Giri Kecamatan Giri Banyuwangi Jatim, dan mengakui perbuatan yang telah dilakukannya, yaitu menaiki dan memindahkan sepeda motor Honda Vario warna putih biru dengan Nomor Polisi DK 6415 UAB milik korban.

Maksud dan tujuan terduga pelaku Ni’am Sastro Dikoro melakukan perbuatannya tersebut adalah untuk memiliki sepeda motor milik korban, tetapi karena pada saat akan membawanya diteriakin oleh istri korban akhirnya terduga pelaku tidak dapat memilikinya.

"Atas perbuatannya, terhadap terduga pelaku Ni’am Sastro Dikoro, disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan anacaman hukuman 5 Tahun penjara, dan terduga pelaku telah diamankan di Polsek Gerokgak untuk 20 hari kedepan," ucap tegas Kapolsek Gerokgak KOMPOL Gusti Nyoman Sudarsana didampingi Kanit Reskrim Polsek Gerokgak AKP Putu Mahayasa serta Kasi Humas Polres Buleleng AKP, Gede Sumarjaya, SH. MH di Mapolres Buleleng. Sad/adn


Komentar

Berita Terbaru

\