PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Sabu Jadi Alat Bayar Cewek Bookingan, 14 Tersangka Narkoba Diciduk

Rabu, 03 Mei 2023

16:15 WITA

Gianyar

2285 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Sat Resnarkoba Polres Gianyar selama Maret-Mei, mengamankan 14 tersangka.

Gianyar, suaradewata.com - Sat Resnarkoba Polres Gianyar mengamankan 14 tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah Gianyar selama Maret - Mei 2023. Dari 14 tersangka, petugas mendapatkan barang bukti 2,43 gram netto sabu-sabu dan 21 gram netto ganja.

Kapolres Gianyar, AKBP I Ketut Widiada didampingi Kasat Resnarkoba, AKP I Made Putra Yudistira, Rabu (3/5/2023) mengungkapkan, dari bulan Maret hingga bulan Mei 2023, Sat Resnarkoba Polres Gianyar mengungkap 7 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 12 tersangka pria dan 2 tersangka perempuan. Pelaku ini ditangkap di 3 kecamatan yakni Sukawati, Blahbatuh dan Gianyar. "Dari 14 tersangka yang kita amankan, 3 orang merupakan residivis kasus yang sama," terangnya.

Dijelaskannya, penangkapan kasus narkoba yang pertama dengan 4 orang tersangka yakni Maskur, Marsudi, Nanang Tri Bianto dan Pujianto dilakukan pada hari Minggu, 12 Maret 2023 di Jalan Warmadewa, Lingkungan Candi Baru, Gianyar. Barang bukti yang disita, sabu-sabu seberat 0,22 gram, 3 pipa kaca, 2 buah bong, gunting, HP dan sepeda motor. 

Yang kedua dengan tersangka Komang Adi Tri AW dan Putu Agus WD pada hari Kamis, 30 Maret 2023 di pinggir Jalan Raya Batubulan, Banjar Tegeha, Kecamatan Sukawati. Barang bukti yang disita, 1 paket ganja seberat 5,04 gram, 3 bungkus kertas papir, 2 sepeda motor. 

Kasus ketiga, tersangka Alosius T asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan dan Adi Cristian Padapan asal Pare-pare, ditangkap pada Minggu, 9 April 2023 di Banjar Kutri, Desa Singapadu Tengah, Sukawati. Barang bukti berupa 2 paket ganja seberat 15,96 gram, 1 paket sabu-sabu seberat 0,32 gram, HP dan sepeda motor.

Keesokan harinya, Sat Resnarkoba kembali menangkap Sang Nyoman Widi AP asal Mengwi, Dewa Wati adal Garut, Desy Febriana asal Tasikmalaya, ditangkap di Hotel Reddoor Batubulan, Sukawati pada hari Sabtu, 10 April 2023. Barang bukti berupa 2 paket sabu-sabu seberat 0,22 gram, pipa kaca, bendel plastik klip, timbangan, korek api gas. Menariknya, kedua tersangka perempuan ini informasinya mendapatkan sabu-sabu sebagai bayaran untuk bookingan. "Mereka ditangkap saat pesta narkoba di hotel," jelas AKBP Ketut Widiada.

Kasus kelima dengan tersangka I Wayan Hery Rusmana asal Sayan, Ubud. Ditangkap pada hari Rabu, 19 April 2023 di area parkir Goa Gajah, Desa Bedulu, Blahbatuh. Barang bukti yang diamankan, 4 paket sabu seberat 0,77gram, 1 bong, pipa kaca, korek gas dan sepeda motor.

Kasus keenam, tersangka I Ketut Sukadana adal Klungkung ditangkap di area taman di Jalan Serma Darya, Banjar Kebon, Blahbatuh, pada hari Jumat, 28 April 2023. Barang bukti 0,17 gram sabu-sabu disita dari tangan tersangka.

Yang terakhir, Teguh Agus Setiawan asal Banyuwangi, diamankan Senin, 1 Mei 2023 di sebuah kost di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Banjar Biya, Desa Keramas, Blahbatuh. Barang bukti berupa 0,73 gram sabuu-sabu, 2 buah alat suntik, timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip diamankan dari tangan tersangka. "Ini merupakan modus baru, menggunakan sabu-sabu dicampur air kemudian dimasukkan ke dalam tubuh menggunakan alat suntik, biasanya pengguna menggunakan bong," ungkapnya.

Para tersangka dikenakan pasal 111, 112 dan 114 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, lanjut Kapolres Gianyar. gus/adn


Komentar

Berita Terbaru

\