Reskrim Polsek Banjar Ciduk Pelaku Curanmor. Digadai Rp 600 Ribu
Rabu, 26 April 2023
13:15 WITA
Buleleng
1605 Pengunjung

istimewa
Buleleng, suaradewata.com- Atas kesigapan Satreskrim Polsek Banjar jajaran Polres Buleleng, akhirnya pada Minggu, (23/4/2023) berhasil mengungkap dan menangkap Kadek Setiawan alias Setik (21) selaku terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis honda supra fit warna silver dengan nomor polisi DK 3381 UO.
Kronologis kejadian, berawal pada saat korban Nyoman Nirta (66), kembali ke rumahnya dari jalan-jalan memarkir kendaraan sepeda motor jenis honda supra fit warna silver dengan nomor polisi DK 3381 UO dalam posisi kunci masih nyantol pada Kamis, (20/4/2023) Pukul 19.00 Wita di halaman rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Desa Cempaga Kecamatan Banjar, Buleleng, kemudian korban masuk kedalam rumah untuk istirahat.
Kira-kira pada Pukul 21.15 Wita pada saat cucu korban kembali dari menonton TV di rumah tetangga, melihat sepeda motor korban sudah tidak ada dihalaman rumah, kemudian korban bersama-sama dengan cucunya sempat mencari di sekeliling rumah dan sekitarnya, namun tidak menemukan sepeda motor tersebut, akhirnya melaporkannya ke Polsek Banjar.
Berdasarkan laporan dari korban tentang hilangnya sepeda motor tersebut, kemudian Kapolsek Banjar AKP I Nyoman Mistanada, S.M., bersama-sama dengan Kanit Reskrim Polsek Banjar AKP Putu Merta, S.H dan anggota Reskrim, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta beberapa keterangan. Baik dari saksi korban maupun saksi fakta lainnya.
Hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor dan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif diduga pelaku yang mengambil sepeda motor tersebut mengarah kepada seseorang yang bernama Setik bertempat tinggal di Banjar Dinas Lakah Desa Sidetapa Kecamatan Banjar Buleleng.
Berdasarkan bukti yang cukup, kemudian pada Minggu, (23/4/2023) terhadap terduga pelaku Kadek Setiawan alias Setik (21) telah ditangkap dan dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui dengan sebenarnya telah mengambil sepeda motor milik korban dengan cara masuk ke halaman rumah korban melalui pintu gerbang depan yang saat itu kunci sepeda motornya masih nyantol. Setelah terduga pelaku berhasil mengambil kemudian dituntun sampai jarak 10 meter dari rumah korban, baru dihidupkan dan dibawa ke rumah terduga pelaku.
Maksud dan tujuan pelaku mengambil sepeda motor tersebut untuk digadaikan kepada seseorang sebesar Rp. 600.000.-dan hasil gadai tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehar-hari dengan keluarganya.
"Terhadap terduga pelaku sejak tanggal 23 April 2023 telah diamankan di Polsek Banjar untuk 20 hari kedepan, dan kasus ini masih didalami lagi." ucap Kanit Reskrim Polsek Banjar AKP putu Metta, SH didampingi Jadi Humad Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya,SH,MH di Mapolres Buleleng pada Selasa, (25/4/2023) siang.
Atas perbuatannya, terduga pelaku Kadek Setiawan alias Setik, disangkakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.sad/adn
Komentar