PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Diantar Ojol, Rutan Bangli Berhasil Gagalkan Penyelundupan Dua Paket Sabu-Sabu 

Minggu, 23 April 2023

19:15 WITA

Bangli

1805 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Suasana warga binaan Rutan Bangli saat penyerahan remisi Idul Fitri.

Bangli, suaradewata.com - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bangli berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dua paket yang diduga narkoba jenis sabu-sabu masing-masing dengan berat 3,16 gram bruto dan 0,59 gram bruto. Modusnya, paket tersebut dikirim atau dibawa oleh petugas salah ojek online (ojol) di Denpasar, Sabtu (22/4) yang ditujukan kepada salah satu warga binaan setempat.

Kepala Rutan Kelas IIB Bangli, I Wayan Agus Miarda saat dikonfirmasi, Minggu (23/4/2023) membenarkan pihaknya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. Kata dia, berkenaan dengan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah, Rutan Bangli memberikan waktu kunjungan khusus untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP), baik napi maupun tahanan khusus yang beragama Islam.

Kunjungan khusus ini diberikan selama dua hari, Sabtu (22/3) dan Minggu (23/4). "Sisanya, selama libur cuti bersama hanya boleh titip barang,"kata Agus Miarda. Nah saat kunjungan itu, ada seorang petugas ojol dengan jaket terbalik datang membawa paket berbentuk kardus cokelat. Dia tiba sekitar pukul 14.20 wita, sesaat sebelum layanan waktu kunjungan tutup.

Saat ditanyakan petugas, ojol yang bernama Dede Permadi asal Medan ini mengaku mengirim paket dari pemesan sesuai aplikasi bernama Antonio dari Sanur. Paket itu ditujukan untuk salah satu napi narkoba atas nama Jihan. 

Sebagaimana protap, petugas Rutan pun membongkar isi kardus. Di dalamnya terdapat dua kotak kue kering, satu peci hitam, satu buah sarung lengkap dengan kotaknya. "Dua paket yang diduga narkoba itu di simpan di bawah sarung di dalam kotak sarung itu,"sebut pejabat asal Buleleng ini. Tindaklanjut dari itu, pihak rutan lalu menyerahkan kasus itu ke Satresnarkoba Polres Bangli.

Sementara pada napi yang diduga sebagai pemilik barang tersebut juga sudah dilakukan klarifikasi. Hanya saja nama Jihan sebagai napi narkoba di Rutan Bangli ada dua orang. "Keduanya mengaku tidak tahu dengan paket kiriman itu. Tidak kenal dengan pengirim maupun petugas ojolnya. Pengakuannya begitu. Selebihnya urusan kami serahkan ke Polres Bangli, apakah barang itu benar narkoba atau bukan, dan lainnya,"jelasnya.

Sementara itu, ada 114 orang WBP Rutan Bangli terima remisi Idul Fitri tahun ini. Dan 1 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas. Dia merupakan WBP asing asal Palestina dengan Kasus Narkotika dan pidana 1 Tahun 6 bulan. Pemulangannya langsung diserahkan ke pihak Imigrasi Denpasar (22/4). (ard)


Komentar

Berita Terbaru

\