PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Kesal Laporan Tidak Ditanggapi, Bayu Rusak Traffic Light

Selasa, 18 April 2023

20:35 WITA

Gianyar

1838 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Pelaku terekam sedang melakukan pengrusakan lampu lalin oleh warga

Gianyar, suaradewata.com - Bayu Tirtonoto alias Bayu (55) asal Banjar Tegallinggah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib karena terekam kamera melakukan pengrusakan traffic light simpang Semebaung, Blahbatuh, Senin (17/4/2023) malam. Bayu mengaku merusak trafigligt tersebut akibat kesal laporan tidak ditanggapi terkait rambu yang terpasang baru-baru ini dianggap membahayakan.

Informasi yang diterima menyebutkan, seorang warga merekam aksi pengrusakan lampu lalu lintas (traffic light) di simpang Banjar Semabaung, Desa Bedulu, Blahbatuh oleh seorang yang tak dikenal, Senin (17/4/2023) malam. Video tersebut lalu dilaporkan ke pihak Kepolisian yang sedang melakukan patroli. 

Oleh petugas patroli kemudian mencari dan mengamankan terduga pelaku yang terekam dalam video tersebut. Saat diinterogasi dan ditunjukkan video aksi pengrusakan, pelaku yang bernama Bayu Tirtonoto itu langsung mengaku bahwa dirinya yang melakukan pengrusakan. Pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek Blahbatuh bersama barang bukti berupa, traffic light yang dirusak 2 buah dan pecahan batako.

Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Made Tama saat dikonfirmasi, Selasa (18/4/2023) membenarkan telah mengamankan pelaku pengrusakan traffic light. Dijelaskannya, pelaku saat dimintai keterangan mengaku bahwa dirinya kesal akibat laporannya ke Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar sejak sebulan lalu tidak ditanggapi. "Pelaku melaporkan pemasangan rambu belok kiri jalan hati-hati dan lampu lalin kedip membahayakan warga yang tinggal di gang sebelah lampu lalin. Karena jika tidak hati-hati, warga bisa tertabrak kendaraan dari arah barat," jelasnya.

Pelaku juga melakukan pengrusakan di bawah pengaruh minuman keras, lanjutnya. Pelaku terancam pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.gus/nop


Komentar

Berita Terbaru

\